Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tidak akan menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang digelar offline pada Jumat (26/3/2021).
Beda dengan saat sidang pembacaan dakwaan dr. Andi Tatat pada Selasa (16/3/2021) yang digelar offline tapi tetap ditayangkan online secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang perkara nomor 221, 222, dan 226 yang ditetapkan Majelis Hakim digelar offline tidak lagi disiarkan online.
"Kalau disiarkan tidak lagi ya, makannya nanti media yang menyampaikan. Ada tempat untuk kalian (wartawan), mudah-mudahan nanti kami koordinasikan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).
Tapi dia tak merinci alasan sidang tiga perkara dengan susunan Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin tidak lagi disiarkan secara online.
Hanya bahwa sidang tiga perkara digelar offline setelah permohonan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya kepada Majelis Hakim disetujui dengan jaminan mereka mematuhi protokol kesehatan.
"Apabila ada jaminan (mematuhi protokol kesehatan) daripada terdakwa dan penasihat hukumnya, nanti dilihat apa jaminan tersebut bisa sesuai fakta yang mereka sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Batal Nikah di Istiqlal, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Belum Ubah Surat Numpang Nikah ke KUA
Baca juga: Tasbih Putus Bertebaran di Jalan, Driver Ojol di Semarang Terus Sebut Nama Allah Sebelum Meninggal
Baca juga: Keseharian Pria yang Penggal Ayah Kandung Terungkap, Pelaku Anak Bungsu yang Disayang Orangtua
Perihal kesiapan sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021), Alex menuturkan pihaknya bakal berkoordinasi terkait antipasi pengamanan di sekitar area Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia menyerahkan skema pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat jalannya sidang kepada Polri yang berwenang guna mengantisipasi kedatangan simpatisan Rizieq Shihab.
"Kami koordinasikan dengan Polres Jakarta Timur mengenai ke depannya, di-backup oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes Polri, tergantung perkembangan, karena yang menentukan hasil intelijen mereka kan bagaimana nantinya," tuturnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri belum memastikan sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Rizieq Shihab yang terdiri dari enam berkas perkara digelar offline seluruhnya.
Alasannya susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 224 dan 225 kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berbeda.
Perkara nomor 221, 222 kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, dan 226 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung diadili susunan Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin.
Sementara perkara nomor 223, 224, dan 225 diadili susunan Majelis Hakim Khadwanto, Mu'arif, Suryaman, sehingga keputusan sidang digelar offline pada Selasa (23/3/2021) tidak lantas berlaku untuk tiga perkara lain.
Baca juga: Tak Hadir di Acara Jelang Nikah Aurel, Intip Piawainya Amora Putri Krisdayanti Nyanyi dan Main Piano
Belum Pasti Digelar Offline untuk Semua Perkara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021) digelar offline seluruhnya.
Meski pada sidang Selasa (23/3/2021) Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menetapkan sidang lanjutan perkara nomor 221, 222, dan 226 digelar secara offline.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan belum ada kepastian sidang lanjutan perkara nomor 224 dan 225 pada Jumat (26/3/2021) juga digelar offline.
"Belum tahu. Kita lihat di persidangan nanti (Jumat tanggal 26) apakah menyesuaikan dengan (keputusan tanggal 23) sidang hari ini," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Alasannya susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 224 dan 225 kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berbeda.
Perkara nomor 221, 222 kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, dan 226 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung diadili susunan Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin.
Sementara perkara nomor 223, 224, dan 225 diadili susunan Majelis Hakim Khadwanto, Mu'arif, Suryaman, sehingga keputusan sidang digelar offline pada Selasa (23/3/2021) tidak lantas berlaku untuk tiga perkara lain.
Baca juga: Jadwal Piala Menpora Hari Ini, Rabu 24 Maret 2021: Ada Duel Persib Vs Bali Utd, Persiraja Vs Persita
Baca juga: Atta Halilintar Ungkap Kemungkinan Lepas Headband saat Menikah, Nagita Penasaran: Nanti Jadi Sejarah
Baca juga: Paula Verhoeven Panik Terima Hasil Tes Kehamilan Keduanya, Putuskan Isolasi & Jauhi Kiano Sementara
"Nanti saya konfirmasi (sidang lanjutan perkara nomor 224 dan 225 digelar offline atau online) ke Majelis Hakimnya, tergantung keputusan Majelis yang diketuai pak Khadwanto," ujarnya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang terdiri dari tiga kejadian sendiri terdapat enam berkas perkara, yakni nomor 221, 222, 223, 224, 225, dan 226.
Nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Shihab, 222 dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat, nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab, nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Alex menuturkan dari total delapan terdakwa termasuk Rizieq Shihab, hanya dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sehingga pada sidang dakwaan Selasa (16/3/2021) hadir langsung di ruang sidang.
"Terhadap enam perkara ini cuman dr. Andi Tatat (yang tidak ditahan), lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri," tuturnya.
Penahanan Rizieq Shihab dan enam terdakwa lain berdasar pertimbangan penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang mengani kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan ini.
Sebelumnya pada sidang Selasa (23/3/2021) Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengabulkan permintaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum agar sidang lanjutan Jumat (27/3/2021) digelar secara offline.
Baca juga: Kabar Pernikahan Lesty Kejora dan Rizky Billar, Ayah Sang Pengdadut Ungkap Kesaksian Ini
Sidang lanjutan perkara nomor 221, 222, dan 226 pada Jumat (26/3/2021) mendatang masih beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan sidang untuk perkara nomor 224, dan 225 dengan susunan Majelis Hakim diketuai Khadwanto diagendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU sebagaimana jadwal sebelumnya.
Sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi karena pada pembacaan dakwaan sebelumnya Rizieq, Hanif, dan tim kuasa hukumnya hanya diam saat ditanya Majelis Hakim apa bakal mengajukan eksepsi.
Sidang eksepsi untuk nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat lebih dulu digelar pada Selasa (23/3/2021) karena pada sidang sebelumnya dia dan tim kuasa hukumnya sudah mengajukan eksepsi.
Baca juga: Terkuak Cerita Aurel Nangis-nangis di Rumah Andara, Kini Digoda Nagita Slavina: Yakin Mau Nikah?
Permohonan Dikabulkan Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Muhammad Rizieq Shihab terkait sidang offline, Selasa (23/3/2021).
Dengan keputusan tersebut, Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun. Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan.”
“Menimbang, majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasehat hukum terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya Majelis hakim telah menetapkan pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur tanggal 10 Maret 2001 dilakukan secara online.
Atas hal itu pula, majelis hakim memutuskan mencabut penetapan 221/Pidsus/2021.
“Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf (a) KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon. Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021,” jelasnya.
Kemudian majelis hakim memerintakkan penuntut umum untuk meghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang.
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” ujarnya.
Selain itu majelisi hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, untuk keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara.
Majelis hakim meminta penasehat hukum benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan.
Majelis hakim mengatakan apabila pemohon melaggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021 itu, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.
“Apabila pemohon melanggar Pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali,” jelasnya.