Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menguak tindakan ilegal yang dilakukan oleh delapan warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Tujuh WNA tersebut diketahui berasal dari Nigeria dan satu orang berasal dari Ghana.
Kegiatan ilegal tersebut merupakan penipuan terhadap orang asing yang berdomisili di luar negeri menggunakan identitas palsu.
"Mereka menjadikan apartemen sebagai markas operasional mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto di kantornya, Kamis (25/3/2021).
Romi menjelaskan, operasi mereka dikenal dengan istilah mogu-mogu.
Ketujuh WNA asal Nigeria tersebut berinisial SCI, ESO, OSJ, ACO, UN, HE, dan CPN.
Sementara satu WNA asal Ghana berinisial SM.
Baca juga: Sule Disebut Ogah Diroasting, Kiky Saputri Jadi Sorotan, Nathalie: Santai Aja, Namanya Juga Hidup
Baca juga: Lansia di Lagoa Alami Gejala Mirip Stroke Usai Divaksin Covid-19: Mulut Mencong, Kesulitan Bicara
Baca juga: BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 28 Wilayah Indonesia Jumat 26 Maret 2021, Ini Daftarnya
"Mereka berdelapan ditangkap di apartemen dengan unit yang berbeda dibilangan Cengkareng, Jakarta Barat," sambung Romi.
Saat diperiksa, kedelapannya diketahui tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang berlaku.
"Untuk peristiwa terkait kegiatan Mogu-Mogu pihak Imigrasi Soekarno-Hatta akan berkoodinasi dengan pihak penegak hukum terkait," jelas Romi.
Pria Asal India Diamankan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pakai visa elektronik palsu
Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal India.
Ketiga WNA tersebut diamankan petugas di Bandara Soekarno-Hatta lantaran terbukti menggunakan visa elektronik palsu pada 22 Februari dan 13 Maret 2021.
Ketiganya berinisial MK, MJB dan SKV warga asli India.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan WNA Jerman dan Istri, Tersangka Berpapasan dengan ART Setelah Membunuh