Di sisi lain, tersangka Adi diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.
Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang.
Dibawa ke RSJ Lawang
Pihak kepolisian pun membawa Adi ke RSJ Lawang untuk mengetahui kondisi psikologis sekaligus kejiwaannya.
“Sementara akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui status jelasnya.
Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kalap saat membunuh ayah kandung
“Saat dilakukan identifikasi, pelaku meminta uang Rp 3 juta, tapi hanya dikasih Rp 1 juta. Inilah yang membuat pelaku kalap dan melakukan upaya penganiayaan kepada korban,” ungkap Kapolres Malang ketika gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (25/3/2021).
Tamin selama ini bekerja sebagai petani. Sedangkan Adi belum bekerja alias pengangguran.
Saat membacok ayah kandungnya, Adi dikabarkan menggunakan senjata tajam sejenis celurit.
"Bekas lukanya cukup parah di muka, punggung, pergelangan tangan kanan, kemudian di pinggang sampai ke bawah ada luka bakar,” ujar Hendri.
Usai membunuh ayahnya, Adi melarikan diri ke sebuah kebun tebu yang tak jauh dari kediamannya.
Ia bersembunyi dengan mengendarai motor Yamaha Vixion.
Hingga akhirnya pada Rabu (24/3/2021) malam, tersangka yang melarikan diri itu ditangkap oleh polisi.