Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Hermawan alias Herman Gondrong terancam hukuman pidana kasus penipuan, hal ini menyusul laporan yang diajukan empat orang pasien ke Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, terdapat empat orang yang merasa tertipu dari aktivitas tersangka Herman Gondrong.
"Ada empat orang, kami sudah melakukan pemeriksaan, mereka seluruhnya mengaku sebagai pasien yang pernah datang ke Herman," kata Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Hendra menambahkan, empat orang ini datang ke Herman setelah melihat video aksi penggandaan uang.
"Korban yang melapor ini merasa yakin sama Herman Gondrong setelah melihat video, dia mengira tersangka ini sakti bisa melakukan apa saja," terangnya.
Salah satu korban lanjut Hendra mengaku, hendak meminta untuk agar Herman mengobati sakit keras yang diderita.
Korban yang merupakan pasien Herman ini, selanjutnya diberikan jamu hasil ramuan.
Baca juga: 6 Tahun Kasus Kematian Akseyna, Universitas Indonesia Dukung Langkah yang Ditempuh Kepolisian
Baca juga: Ibu Hamil Jadi Korban Penembakan di Ciracas, Ketua RT: Pendarahannya Cukup Banyak
Baca juga: Ditunggu Jemaah Tak Kunjung Datang, Ustaz Dibunuh Saat Hendak Datangi Pengajian Malam Jumat
Namun, selang beberapa hari tidak ada perubahan sama sekali.
"Kami masih selidiki jamu apa yang diberikan, makanya kita akan dalami ramuannya apa saja apakah mengandung bahan-bahan berbahaya," paparnya.
Selain itu, terdapat juga korban yang mengaku, datang kepada Herman untuk meminta ajian berupa pelet atau jimat untuk meningkatkan penghasilan.
"Ada yang datang berkali-kali lalu merasa Jimat yang diberikan tidak membuahkan hasil, korban ini merasa kecewa makanya lapor ke kami," tegasnya.
Adapun untuk tarif yang dikenakan lanjut Hendra, bervariasi mulai dari Rp50.000 sampai Rp200.000 sekali berobat.
"Kami masih terus dalami kasus ini, karena sudah ada yang melapor terkait penipuan sehingga akan kita proses ke pidana penipuannya," tegas dia.
Seperti yang diketahui, Kepolisian Resort Metro Bekasi lebih dulu menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial NT (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.
Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017. Kepada orangtua istrinya, pria berjuluk Ustaz Gondrong ini berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.
Baca juga: 6 Tahun Kasus Kematian Akseyna, Universitas Indonesia Dukung Langkah yang Ditempuh Kepolisian
Selain itu, Ustaz Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.
Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan. Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.