Tersangka terbesit kembali untuk mencari kepuasan pada korban. Korban meronta dan berhasil lepas dari cengkraman tersangka.
Ditanya mengapa sampai nekat memperdayai anak dibawah umur, Kusiyanto mengaku karena sedang ada masalah dengan istri.
Hampir sebulan lamanya ia tidak mendapat jatah dari sang istri.
"Saya sedang ada masalah dengan istri. Pemicunya masalah ekonomi," aku tersangka.
Masalah itu kemudian membuat sang istri tidak lagi mau melayani kebutuhan rohani tersangka.
"Sebulan tidak pernah mau melayani saya, " katanya.
Ternyata itu yang membuat dirinya tak terarah menyalurkan hasratnya, hingga anak dibawah umur jadi sasaran.
Baca juga: 5 Ramuan Tradisional Berkhasiat Hilangkan Stretch Mark Secara Alami, Sudah Tahu?
Baca juga: Artis FTV Agung Saga Pakai Sabu Sejak 2018, Polisi Tangkap Lagi dengan Kasus yang Sama
Baca juga: Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Wihara Dharma Bhakti, Ratusan Lansia Pulang Tenteng Sembako
Perbuatan bejat ini tercium ibu korban dan dilanjutkan lapor ke kepala dusun.
Oleh Kasun dilanjut ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju tengan panjan warna merah, 1 buah rok panjang warna biru dan 1 celana dalam warna biru.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban, karena korban anak dibawah umur.
"Tentu ada dampak psikologis terhadap korban, " kata Miko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjarah.
Oknum Fotografer Cabuli Anak Bos