TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin perpanjang atau membuat baru Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini bisa lebih mudah melalui aplikasi SIM online yang menawarkan perpanjang dan buat baru dari rumah segera diluncurkan.
Kalian bisa mengetahui cara membuat SIM online melalui artikel ini.
"Nanti masyarakat bisa perpanjang SIM melalui aplikasi dari rumah saja," ucap Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H dikutip dari Ntmcpolri.info.
Selain perpanjang, pembuatan dan ujian teori pemohon SIM baru juga bisa dilakukan dari rumah.
"Setelah selesai dicetak, pemohon tidak perlu repot-repot datang untuk mengambilnya,” terang Istiono.
Pasalnya SIM yang sudah dicetak akan dikirim ke alamat pemohon.
Namun perlu dicatat, untuk pemohon SIM baru tetap melakukan ujian praktik di Satpas di daerahnya.
"Kemungkinan aplikasi ini kami launching antara 8 atau 11 April 2021," jelasnya.
Tidak hanya aplikasi SIM online, namun saat ini Korlantas Polri juga sedang menyiapkan Samsat Digital Nasional.
Yang mana Samsat Digital Nasional ini segera diluncurkan pada akhir April 2021 mendatang.
"Kami berharap peluncuran beberapa program baru ini sudah selesai sebelum Lebaran tahun ini," pungkasnya.
Cara Perpanjang Via SIM Online
Iptu Hermanto selaku Pamin TU Satpas SIM Daan Mogot mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap iming-iming pembuatan SIM tanpa melakukan tes terlebih dahulu.