Ingin Salurkan Hasratnya, Wanita Muda Dua Kali Menjanda Meminta Ibunya Untuk Dicarikan Pelanggan

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.

TRIBUNJAKARTA.COM - Ingin menyalurkan hasrat biologis, wanita muda dua kali menjanda meminta ibunya untuk dicarikan pelanggan.

Kasus prostitusi ibu jual anak kandung yang berstatus janda di Majalengka ini akhirnya terendus pihak kepolisian.

Saat interogasi kasus ibu jual anak kandung, wanita muda dua kali menjanda yang ternyata menginginkan dicarikan pria hidung belang.

Ternyata kasus perdagangan orang itu dilakukan atas permintaan sang korban.

Prostitusi melalui media sosial yang melibatkan ibu dan putri kandungnya di Kabupaten Majalengka akhirnya terbongkar.

TA (45), seorang ibu rumah tangga asal Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka diringkus petugas kepolisian pada Jumat (12/3/2021).

Pasalnya, ia tega menjual anak kandungnya berinisial Y (25) ke pria hidung belang.

TONTON JUGA:

Usut punya usut, ternyata perbuatan teganya TA kepada anaknya tersebut atas dasar permintaan dari sang anak.

Baca juga: Ayah Tiri Pemerkosa Anak Sendiri di Ciputat Kerja Serabutan dan Cenderung Tertutup

"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada Tribun, Senin (5/4/2021).

Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.

Baca juga: Komandan Brimob Meninggal Dunia Usai Diberi Vaksin Covid-19, Meriang dan Dibawa ke Rumah Sakit

Kebutuhan seskualnya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.

"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," ucapnya.

Baca juga: Penjelasan Dinas Kesehatan, Data Kemenkes 338 Warga Banten Meninggal karena Covid-19 dalam Sehari

Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.

Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (Tribunjabar.id/Eky Yulianto)

"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya," ujar dia.

Baca juga: Persiapan Belajar Tatap Muka saat Pandemi Covid-19, Banyak Wali Murid SMAN 1 Jakarta Menolak

Namun, bukannya untung atas bisnisnya tersebut, TA justru ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka di rumahnya.

Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu (rupiah), termasuk anak kandungnya itu," ujar dia.

Baca juga: Waspada Masker Medis Palsu, Begini Cara Membedakan dan Risiko Menggunakannya

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya. (Tribun Jabar)

Berita Terkini