Klarifikasi Ormas PP Terkait Markasnya Digrebek Polisi, Seorang Diamankan Sedang Pakai Sabu 

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klarifikasi ormas Pemuda Pancasila soal penangkapan ZR di markasnya yang berlokasi di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Senin (5/4/2021).

"Kita amankan ZR saat menggunakan sabu, menurut keterangan pelaku sabu tersebut di dapat dari pelaku AM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Pratomo di lokasi penggerebekan.

Pratomo menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dk posko ormas PP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.

Bergerak cepat dan taktis, jajarannya langsung melakukan pengerebekan.

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Hasilnya, di lokasi ditemukan barang bukti sabu dan miras yang di simpan di dalam mobil yang ada di lokasi.

"Pada saat digeledah, kami menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," ungkap Pratomo.

"Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan di sekitar lokasi untuk menemukan barang bukti lainnya," tambah dia.

Kemudian, di lokasi penggerebekan ditemukan sebuah kunci mobil, pada saat di periksa di dalamnya ada puluhan miras.

Miras tersebut milik IR yang sengaja di simpan di dalam mobil.

"Di dalam mobil ada 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol," sambung Pratomo.

Rinciannya ada sembilan dus anggu merah, enam dus anggur kolesom, satu dus anggur buah, satu dus Newport, satu dus Whisky, dua dus Anggur putih, lima dus Rajawali, dan tiga dus Kamput.

Pratomo menuturkan, dari hasil keterangan ZR, ia mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM yang masih berstatus buron.

Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara lima hingga 20 tahun," tegas Pratomo

Pratomo menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya.

"Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Agar Masyarakat sehat, bebas narkoba, indonesia Menjadi kuat," ujarnya

Berita Terkini