Kelompok Orang yang Boleh Mudik Lebaran 2021, Meski Ada Aturan Larangan Mudik Lebaran dari Kemenhub

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (6/6/2018), terpantau masih sepi pemudik. TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah memutuskan larangan mudik lebaran 2021, namun ada kelompok orang boleh mudik lebaran.

Pemerintah sebelumnya memutuskan larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun ada kelompok orang boleh mudik lebaran karena mendapat pengecualian dari larangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Pada rentang waktu tersebut, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan larangan seluruh moda transportasi beroperasi mengangkut penumpang.

Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kembali menegaskan mengenai larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 pada 6 -17 Mei 2021.

Menurut Wiku terdapat sejumlah pengecualian dalam larangan mudik tersebut, diantaranya yakni layanan distribusi logistik.

TONTON JUGA:

"Selain itu keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas," kata wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, (8/4/2021).

Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM BRI 2021 di eform.bri.co.id Untuk Mendapatkan BLT UMKM

Pengecualian juga diberikan bagi kunjungan sakit atau duka.

Selain itu pelayanan ibu hamil dengan pendamping, maksimal satu orang, serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Wiku mengatakan kelompok masyarakat yang dikecualikan dalam larangan mudik tersebut harus membawa sejumlah persyaratan dalam perjalanan.

Untuk keperluan bekerja atau perjalanan dinas harus membawa surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.

"Dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tandatangan basah atau elektronik yang dibubuhkan," katanya.

Baca juga: Dishub DKI: Mudik di Jabodetabek Tak Perlu SIKM

Untuk pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.

Perlu dicatat, bahwa surat keterangan tersebut berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang.

Halaman
123

Berita Terkini