TRIBUNJAKARTA.COM - Dipolisikan karena dituduh lakukan pelecehan ke bocah tujuh tahun, kakek berusia 63 tahun berinisial AD membantahnya.
Dia mengaku bahwa kejadian itu tak disengaja dan hanya spontanitas.
Saat ini AD telah mendekam di Mapolsek Kedaton usai dituduh melakukan tindak asusila terhadap bocah wanita berusia 7 tahun di Bandar Lampung.
Kepada wartawan, warga Rajabasa, Bandar Lampung tersebut membantah tudingan keluarga korban yang menyebut dirinya berbuat asusila.
Menurutnya, perbuatan asusila tersebut terjadi tanpa adanya faktor kesengajaan.
"Saya gak melakukan itu. Ya karena cuma spontan saja," kata AD di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/202)1.
Baca juga: Suami di Medan, PNS Perempuan Ini Selingkuh dengan Anggota DPRD di Jakarta, Terbongkar Karena Ini
Berdasarkan versinya, saat itu korban bermain di dekat rumahnya.
Di dekat rumah pelaku tumbuh sejenis pohon belimbing wuluh.
Korban yang berniat mengambil buah belimbing tak mampu menggapai dahan ranting yang tinggi.
Karena itu, korban berupaya meminta pertolongan sang kakek agar bisa memanjat pohon tersebut.
Baca juga: Ngumpet di Atap Kamar Mandi, Dalih Pak Kades Saat Digrebek di Rumah Staf Wanita Tengah Malam
Baca juga: Keterlaluan, Menantu Kuras Harta Mertua Sampai Rp 1 Miliar, Ditangkap Saat Ngamar Bersama Pria Lain
Baca juga: Harta Mertua Dicuri, Cucu Kesayangan Diajak Kabur, Wanita Ini Asyik Hidup Mewah dengan Pria Lain
"Dia (korban) minta pegangin badannya supaya bisa naik ke atas pohon," kata AD.
Pada saat memegang tubuh korban, lanjut AD, tanpa sengaja jari tangannya tersenggol ke arah alat vital korban.
"Cuma satu kali itu. Kalau dibilang ada anak (korban) lain, itu gak ada," kata AD.
AD (63), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, mendekam di penjara karena diduga melakukan pencabulan.
Tindak asusila yang dilakukan kakek tiga cucu ini pertama kali terjadi pertengahan Maret 2021.
Pelaku kembali melakukan perbuatannya sebulan berikutnya, tepatnya pada tanggal 10 April.
"Perbuatan asusila dilakukan tersangka di rumahnya," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tirtana, Kamis (15/4/2021).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rony, saat kejadian korban inisial SS (7) sedang bermain bersama temannya.
Tak lama berselang pelaku memanggil korban, kemudian diajak ke rumah pelaku. "Di sanalah (rumah pelaku) tindakan asusila itu terjadi," kata Rony.
AD ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
"Kalau dari pengakuan tersangka, perbuatan itu baru dilakukannya sebanyak dua kali," kata Rony, Kamis (15/4/2021).
Rony menambahkan, korban dan pelaku masih bertetangga.
Perkara ini terkuak setelah korban bercerita ke keluarganya.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke aparat kepolisian.
"Modusnya menyentuh bagian sensitif korban dengan jari tangan," kata Rony.
Akhirnya Polsek Kedaton menetapkan Kakek AD (63) sebagai tersangka pencabulan.
Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, tersangka diamankan sejak Senin (12/4/2021).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya," ujar Rony, saat gelar ekspose di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).
Rony mengungkapkan, tersangka diamankan seusai dilaporkan oleh keluarga korban.
AD diduga mencabuli SS (7) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
"Setelah kami lakukan penyelidikan di sekitar TKP, akhirnya pelaku kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan," kata Rony.
Kakek Tiri Cabuli Cucu sampai Tewas
Sementara itu, di Pademangan, Jakarta Utara bocah tujuh tahun berinisial KO menjadi korban pencabulan kakek tirinya TS (54),
Gadis kecil tak berdosa itu meninggal dunia pada Selasa (30/3/2021), setelah mengalami infeksi parah di kemaluannya.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan KO infeksi di kemaluan korban menjalar hingga ke ginjal bocah tersebut.
"Korban mengalami infeksi pada alat vitalnya yang merambat hingga terjadi infeksi pada kantung kemih dan merambat hingga infeksi ginjal," kata Nasriadi.
Diwartakan TribunJakarta.com aksi pencabulan tersebut telah dilakukan TS sebanyak 8 kali.
Peristiwa mengiris hati itu terjadi di kamar mandi rumah kontrakan TS di bilangan Pademangan, Jakarta Utara.
Di rumah kontrakan itu, TS tinggal bersama KO dan sang istri alias nenek korban, KUR (45).
Selama dua bulan sejak Februari hingga Maret 2021 lalu, TS seringkali memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat nenek korban pergi bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Mulanya, TS memang dipercaya memomong KO.
Setiap pagi usai KUR berangkat bekerja, TS mengemban tugas memandikan cucu tirinya itu.
Memanfaatkan kondisi rumah sepi dan kepolosan korban, TS mulai melancarkan aksinya berkali-kali.
"Sudah delapan kali melakukan, Pak. Saya pakai tangan," ucap TS mengakui tindakan cabulnya saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).
Selama dicabuli sang kakek tiri, KO terus-terusan merintih kesakitan.
Namun pria tua keji itu tak peduli, dan tetap melakukan aksi pencabulan.
TS malah makin kesetanan mencabuli tubuh mungil KO dalam kamar mandi, hingga terulang 8 kali.
Pria yang perilakunya sudah tak seperti manusia itu mengaku dipengaruhi bisikan setan.
"Ada hawa setan, Pak," tutur TS.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS mengancam akan membunuh nenek dan ibu korban apabila bocah tak berdaya itu buka suara.
Tak bisa dibayangkan betapa besar penderitaan KO, bocah tersebut harus merasakan sakit dan memendamnya seorang diri.
"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalo misalkan melaporkan kepada ibunya maupun kepada neneknya, nanti akan dibunuh mereka," kata Guruh.
Rasa sakit yang tak tertahan, akhirnya membuat KO mulai buka suara.
KO mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada sang ibu, EW (24), sambil mengakui bahwa kakek tirinya TS sudah berkali-kali mencabulinya.
EW kemudian memberikan KO obat penahan sakit, namun infeksi di kemaluan korban sudah terlalu parah.
"Sebelumnya sudah diberi obat penahan rasa sakit dan sebagainya, tetapi tetap saja, karena sudah parah akhirnya infeksi dan korban meninggal dunia," kata Guruh.
TS sendiri ditangkap pada Selasa (30/3/2021) lalu usai sempat melarikan diri ke tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.
Kakek bejat itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pengakuan Kakek 63 Tahun Ditangkap Karena Berbuat Asusila Terhadap Bocah, Bantah Tuduhan Korban