Revta merupakan DPO dalam perkara pencurian harta mertuanya.
Ia masuk daftar buronan dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Hal tersebut berdasar laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta, Jumat 16 April 2021: Mama Rosa Penasaran, Ia Ikut Selidiki Soal Elsa
Revta merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.
Cek di sini Berita Regional TribunJakarta.com