Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, dua buah tegek, dua buah tang, dua buah obeng, kawat, gunting, uang tunai sebesar Rp 4.200.000.
Disamping itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.