"Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.
Selain pembatasan takbir, Yaqut juga meminta umat Islam mematuhi aturan pemerintah soal pembatasan shalat sunah tarawih.
Ia menyebut, tarawih diperbolehkan dengan jumlah maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas total masjid atau mushala.
Baca juga: Meriahkan Hari Kartini, Petugas Wanita KAI Pakai Kebaya Sambil Bagikan Bunga di Stasiun Gambir
Tarawih di masjid atau mushala pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning Covid-19.
"Untuk (daerah di zona) merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran," kata Yaqut.
Yaqut meminta masyarakat mendahulukan keselamatan selama pandemi.
Menurut dia, menjaga kesehatan dan keselamatan lingkungan menjadi kewajiban umat Islam.
Ia tidak ingin masyarakat meninggalkan kewajiban demi mengejar perkara yang sifatnya sunah.
"Sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," kata Yaqut.
"Insya Allah kita juga tidak akan kehilangan pahala apa pun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun jika tetap tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah," tuturnya. (*)