TRIBUNJAKARTA.COM - Pria berinisial D alias PP diduga mencabuli bocah yang juga rekan anaknya.
Modus warga Kecamatan Messawa, Sulawesi Barat itu yakni mengobati korban.
Total PP dilaporkan telah mencabuli tiga Anak dibawa umur.
Jajaran Polres Mamasa telah meringkus PP di salah satu desa di Kecamatan Sesenapadang, tanpa perlawanan, pada Selasa (20/4/2021) sore.
Kini PP sedang diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu (21/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pelaku diamankan setelah dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak yang masih di bawah umur.
Dedi menjelaskan, kejadian pencabulan itu bermula pada akhir Desember 2020 dan bulan Februari 2021.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 5 tahun mengeluhkan kelainan yang ia rasakan usai disetubuhi oleh pelaku.
"Mohon maaf, alat kelaminnya terasa sakit sehingga mengadu kepada orang tuanya," kata Dedi siang tadi.
Atas kejadian itu lanjut Dedi, orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan, kami lakukan interogasi awal dan kami bawa ke dokter untuk diperiksa, hasil pemeriksaan, kelamin korban mengalami luka robek," jelasnya.
Adapun lanjut Dedi, pelaku mencabuli tiga korban masing-masing berusia Bunga (samaran) 5 Tahun yang telah disetubuhi 2 kali, Mawar (samaran) 6 tahun dan Melati 17 tahun, yang menjadi korban pencabulan dengan meraba-raba anggota tubuh korban.
Alat Kelamin Korban Terasa Sakit
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mamasa, Sulawesi Barat, tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (21/4/2021).
Pelaku inisial D alias PP, warga Kecamatan Messawa. Ia diamankan Polres Mamasa usai dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak di bawah umur.
Pelaku diamankan disalah satu desa di Kecamatan Sesenapadang, Selasa (20/4/2021) sore.
Saat ini, pelaku masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Mamasa.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pelaku diamankan setelah dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak yang masih di bawah umur.
Dedi menjelaskan, kejadian pencabulan itu bermula pada akhir desember 2020 dan bulan Februari 2021.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 5 tahun mengeluhkan kelainan yang ia rasakan usai disetubuhi oleh pelaku.
"Mohon maaf, alat kelaminnya terasa sakit sehingga mengadu kepada orangtuanya," kata Dedi siang tadi.
Atas kejadian itu lanjut Dedi, orangtua korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Puasa Tapi Tak Mengerjakan Salat Lima Waktu?
Baca juga: Menjelang Malam Nuzulul Quran 1442 H, Simak Amalan yang Dianjurkan pada Malam ke-17 Ramadan
"Setelah menerima laporan, kami lakukan interogasi awal dan kami bawa ke dokter untuk diperiksa, hasil pemeriksaan kelamin korban mengalami luka robek," jelasnya.
pelaku mencabuli tiga korban masing-masing berusia Bunga (samaran) 5 Tahun yang telah disetubuhi 2 kali.
Mawar (samaran) 6 tahun dan Melati 17 tahun, yang menjadi korban pencabulan dengan meraba-raba anggota tubuh korban.
Kronologis pelaku menjalankan aksinya, bermula saat korban Bunga bermain dengan dua orang anak pelaku yang juga berusia 5 tahun.
Menurut Dedi, korban merupakan teman dari anak pelaku, yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Korban ini datang ke rumah tersangka untuk bermain dengan anak tersangka," jelas Dedi.
Pada saat itu, tersangka memiliki hasrat dan memaksa korbannya masuk ke dalam kamar, lalu melakukan persetubuhan secara paksa.
Selain Bunga, korban lain juga turut dicabuli pelaku. Ia meraba-raba bagian kemaluan korban dengan modus mengobati korbannya.
Pelaku Sempat Bersembunyi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mamasa, Sulawesi Barat, tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (21/4/2021).
Pelaku inisial D alias PP (51), yang berdomisili Kecamatan Messawa, diamankan Polres Mamasa setelah dilaporkan mencabuli tiga anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, pelaku diamankan setelah dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak yang masih di bawah umur.
Pencabulan itu kata Dedi, dilakukan tersangka berawal pada akhir Desember 2020 dan bulan Februari 2021.
Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Perampokan Disertai Penembakan di Jatinegara
Baca juga: Cerita Maling Motor Seharian Ngumpet di Atap Rumah Agar Selamat, Bertahan Hidup Minum Air Tandon
Sebelum ditangkap, tersangka sempat bersembunyi di Orobua, Kecamatan Sesenapadang.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun keluarga korban, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di Orobua," terang Dedi.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi bejatnya.
Pelaku diamankan di salah satu desa di Kecamatan Sesenapadang, tanpa perlawanan, pada Selasa (20/4/2021) sore.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sebelum Ditangkap, Pelaku Pencabulan Anak di Mamasa Sempat Bersembunyi di Orobua, .
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Warga Mamasa Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Berawal Saat Korban Main Bersama Anak Pelaku, .
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Tangkap Predator Seks Anak di Mamasa,