TRIBUNJAKARTA.COM, CIAMIS – Oknum pejabat di Kementerian Agama diduga menipu banyak tenaga honorer dengan modus bisa membantunya menjadikan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oknum Pejabat berinisial MSP alias D (57) ini disebut telah menerima Rp 2 miliar dari sejumlah korban yang percaya bahwa dirinya bisa membantu mimpi mereka jadi PNS.
Namun karena para korban telah sadar jadi korban penipuan oknum pejabat tersebut, mereka kompak melapor ke polisi.
Kini, oknum PNS pejabat di Kementerian Agama di Jakarta itu telah meringkuk di Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MSP dibekuk di rumahnya di kawasan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan usai salat Subuh Minggu (18/4) sekitar pukul 04.30 oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis.
Kini MSP mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami masih terus mendalami kasus dengan tersangka MSP ini,” ujar Kanit Resmob Polres Ciamis Aiptu Bambang Siswo Suroso kepada Tribun Rabu (21/4).
Tersangka ditangkap menurut Bambang atas laporan dua korban yakni Suk dan Uj, tenaga honorer di Pangandaran.
“Kami hanya menangani dua LP (laporan perkara) dari kedua korban tersebut,” katanya.
Lebih jauh kata Bambang, dari korban Suk ada 6 saksi yang sudah dimintai keterangan.
Baca juga: Hari Kartini 2021, Ini Pesan Spesial Airin Rachmi Diany untuk Perempuan Indonesia
Baca juga: Apa Saja Fasilitas di Penjara Militer Berteknologi Tinggi Seharga Rp100 Miliar yang Diresmikan KSAD
Baca juga: Tak Pakai Nama Lengkap, Rizieq Shihab Ternyata Reaktif Covid-19 Saat Kesehatannya jadi Sorotan
Sementara dari korban Uj sudah ada 4 saksi yang dimintai keterangan.
Ke-10 saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut menurut Bambang sebenarnya juga adalah korban.
“Tetapi mereka tidak melapor, yang mengadu secara resmi hanya dua orang korban. Baik 10 orang saksi maupun dua orang korban yang mengadu, semuanya adalah tenaga honorer di lingkup Depag (Kemenag) di Pangandaran,” ujar Aiptu Bambang Siswo.
Baik saksi maupun korban yang melapor katanya dijanjikan untuk diangkat jadi PNS.
Untuk itu mereka diminta menyetorkan sejumlah uang.
Uang yang disetorkan korban kepada tersangka cukup beragam bervarriasi antara Rp 120 juta sampai Rp 305 juta/orang.
Baik yang disetor melalui rekening bank maupun diserahkan langsung berupa uang tunai.
Seperi korban Suk, menyetorkan uang 7 kali melalui transfer bank dan sekali diserahkan secara langsung berupa uang tunai Rp 60 juta.
Total yang yang disetorkan korban Suk sebanyak 305 juta.
Baca juga: Kasusnya Dikawal 4 Jenderal, Kopassus Korban Pengeroyokan Juga Akan Diusut Kenapa Berada di Lokasi
Baca juga: Dendam Timnya Dikalahkan dan Tak Mau Bayar Taruhan, Pertandingan Futsal jadi Arena Pembunuhan
Itu kejadiannya rentang waktu tahun 2018-2019, namun sampai 2021 korban tidak kunjung diangkat jadi CPNS.
Dari ke-12 korban tersebut (baik yang melapor secara resmi maupun yang hanya menjadi saksi) tersangka MSP diduga telah berhasil menghimpun uang sekitar Rp 2 miliar.
“Baik dari korban yang melapor maupun dari korban yang tidak melapor dipekirakan total uang yang terkumpul oleh tersangka mencapai Rp 2 miliaar,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Ciamis, Aiptu Bambang Siswo Suroso
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum PNS Pejabat Kementerian Tipu 12 Tenaga Honorer, Sudah Himpun Uang Korban Hingga Rp 2 Miliar,