Pemkot Tangsel Bakal Beri Sanksi Tegas ASN yang Bandel Mudik: Kita Enggak Izinin Cuti

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPP Tangsel, Apendi di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (22/4/2021). Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), mengultimatum para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mudik pada musim lebaran kali ini.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), mengultimatum para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mudik pada musim lebaran kali ini.

Seperti diketahui, Pemerintahan Pusat telah menerbitkan surat edaran yang melarang mudik dari 6-17 Mei 2021 dengan alasan mencegah penluaran Covid-19. 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, mengatakan, Pemkot Tangsel sudah menerbitkan surat edaran larangan mudik.

"Mudik intinya dilarang mudik. Kan pemerintah pusat sudah menyampaikan sudah. Di Tangsel kita sudah mengeluarkan surat edaran," ujar Apendi Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (22/4/2021).

Bukan sekedar mengultimatum, Apendi juga sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Rabu (27/1/2021). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

"Intinya ASN dilarang mudik, kalau yang melanggar bakal disanksi," ujarnya.

ASN yang mudik akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2010.

Kadar sanksi akan disesuaikan dengan alasan ASN tersebut membandel tetap pulang ke kampung halaman. 

Baca juga: Final El Clasico di Piala Menpora:Persija Jakarta Tak Sempurna, Persib Lebih Diunggulkan Rebut Juara

Baca juga: Gubernur Anies Dampingi Penyanyi Raisa Suntik Vaksin Covid-19 di Balai Kota

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Bakal Menata Kawasan Petojo Enclek Gambir, Ini Alasannya

"Sanksinya apa, mengenai disiplin kepegawaian sesuai PP 53. Di PP 53 itu kan ada sanksi ringan, sedang dan berat," ujarnya. 

Apendi juga mengungkapkan, sampai saat ini belum ada ASN yang memohon cuti untuk mudik.

"Ya kita enggak izinin cuti. Ya kan sudah di sini ngapain cuti lagi, mau ke mana," pungkas Apendi. 

Baca juga: Final El Clasico di Piala Menpora:Persija Jakarta Tak Sempurna, Persib Lebih Diunggulkan Rebut Juara

Larangan Mudik Diperpanjang Dimulai 22 April Sampai 24 Mei

Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Dari keterangan yang diterima Tribun, periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Sedangkan, periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Protokol

Doni Monardo mengatakan, pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat.

Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Secara garis besar ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 22 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.

Baca juga: Video Tak Senonoh Sepasang Lesbian Viral di Media Sosial, Pelaku Ternyata Polwan Gadungan

Baca juga: Viral Emak-emak Pengendara Motor Masuk Jalan Tol Pakai Kartu Tol, Begini Respon Jasamarga

Baca juga: Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadan, Hari Ketika Pintu Maaf Dibuka Seluas-luasnya

"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," ujar Doni.

Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Baca juga: Persija Jakarta Ingin Beri Kado ke Jakmania yang Berjuang Lawan Covid-19 dengan Trofi Piala Menpora

Baca juga: Ingatkan Protokol Putus Penularan Covid-19, Wali Kota Bekasi Gelar Tarawih Keliling

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat berbincang dengan redaksi Tribun Network di Jakarta, Senin (7/9/2020). (Tribunnews/Dany Permana)

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Tambahan

1. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.1 Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

2. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

3. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 15 yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," kata Doni.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Satgas Covid-19 Resmi Perluas Aturan Larangan Mudik, Berikut Aturan Lengkapnya

Berita Terkini