Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah terkait Surat Edaran (SE) Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan 2021 yang diterbitkannya.
Andri Yansyah menyebut, pihaknya bakal terlebih dulu memeriksa perusahaan yang telat bayar THR sebelum menjatuhkan sanksi.
"Kalau memang dia mempunyai kemampuan tapi tidak mau membayar otomatis kami akan lakukan teguran tertulis, kami lakukan pembekuan sementara," ucapnya, Selasa (27/4/2021).
"Selanjutkan akan kami cabut izin, sampai kami lakukan pembekuan untuk selamanya," tambahnya menjelaskan.
Walau demikian, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menegaskan, pihaknya bakal tetap menggunakan pola pembinaan.
Tujuannya perusahaan itu bisa segera melunasi kewajibannya membayar THR kepada seluruh pegawainya.
"Insya Allah kalau sudah kami panggil, kami beri arahan, Insya Allah mereka akan ngerti," ujarnya.
Dalam pengalaman sebelumnya, biasa perusahaan itu langsung membayar THR pegawainya setelah mendapat teguran tertulis dari Disnakertrans DKI.
Dengan demikian, perusahaan itu terhindar dari sanksi pembekuan izin dari Pemprov DKI.
"Kalau (pencabutan izin) itu kan sanksi paling berat. Biasanya kalau sanksi pemanggilan saja mereka sudah pada taat, Insya Allah," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan 2021.
SE itu diteken anak buah Anies, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah pada 14 April 2021.
Baca juga: Kabar Baik, Pencairan THR PNS akan Dilakukan Lebih Cepat, Intip Besaran yang Diterima Tiap Golongan
"Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tulis Andri dikutip TribunJakarta.com, Selasa (27/4/2021).
Dalam aturan itu, Andri meminta pengusaha atau perusahaan yang tak bisa membayar THR tepat waktu untuk berdialog dengan karyawan atau buruhnya.
Baca juga: Pemprov DKI Minta Pengusaha Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran
Kemudian, hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan kepada Disnakertrans DKI Jakarta.
Laporan itu bisa diserahkan langsung ke kantor Disnakertrans yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman Harun No 52, kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, PO Bus di Terminal Kampung Rambutan Bingung Bayar THR ke Awak Bus
Bisa juga laporan itu dikirim secara daring lewat email Disnakertrans DKI Jakarta ke thr@jakarta.go.id.
"Melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2021 paling lambat tanggal 6 Mei," tuturnya.