Ramadan 2021

Pemerintah Larang Mudik, PO Bus di Terminal Kampung Rambutan Bingung Bayar THR ke Awak Bus

Larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 membuat perusahaan otobus (PO) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur harus putar otak

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kondisi di area keberangkatan Terminal Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (9/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 membuat perusahaan otobus (PO) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur harus putar otak mempertahankan usahanya.

Tidak hanya masalah perawatan armada antar kota antar provinsi (AKAP) mereka yang besar biayanya tidak bisa dipastikan karena tergantung pada kerusakan mobil dan cicilan pembelian sejumlah armada.

Satu perwakilan PO di Terminal Kampung Rambutan, Tatang mengatakan hingga kini masih mencari cara agar dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk para awak bus yang bekerja nanti.

Baca juga: Harus Bepergian saat Pengetatan Mudik 2021? Ini Panduan Pengisian e-HAC untuk Syarat Perjalanan

"Belum tahu mau bagaimana kasih THR nanti. Tadinya berharap masih bisa dapat untung sebelum larangan mudik, tapi sekarang ada pengetatan lagi, jadi bingung," kata Tatang saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (25/4/2021).

Pengetatan dimaksud yakni adendum SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang pengetatan persyaratan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku pada 22 November 2020 lalu.

Bila sebelumnya surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen dan GeNoSe yang jadi syarat keberangkatan berlaku 3X24 jam sebelum jadwal keberangkatan, kini waktunya berubah.

Baca juga: Dishub Kota Bekasi Petakan 7 Titik Penyekatan Lintasan Pemudik

Para calon penumpang harus menjalani rapid test dan GeNoSe 1X24 jam sebelum jadwal keberangkatan, pun dalam adendum tak seluruh penumpang diwajibkan atau hanya secara acak.

"Sebelum ada pengetatan saja satu bus rata-rata isinya cuman lima penumpang, kadang malah satu atau dua. Sementara awak bus itu penghasilan tergantung dia narik atau enggaknya dalam satu hari," ujarnya.

Artinya selama larangan mudik berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang berlaku para awak bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan tidak memiliki penghasilan sama sekali.

Hanya segelintir PO yang membayar awak mereka dengan gaji bulanan, selebihnya dibayar per hari dengan besaran tergantung pada jumlah penumpang dalam satu bus dan rute perjalanan.

Tatang menuturkan saat larangan mudik berlaku pada Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 para PO terpaksa membayar THR ala kadarnya kepada para awak bus karena minimnya pemasukan mereka.

"Kalau tahun ini sih tetap ngasih THR dan bingkisan sembako ke awak, tapi besarnya berapa yang belum tahu. Namanya itu ucapan terima kasih kita (PO) ke awak yang selama ini bekerja, manusiawi lah," tuturnya.

Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jony mengatakan semenjak bulan Ramadan 1442 Hijriah jumlah keberangkatan penumpang menurun dibandingkan rata-rata saat pandemi Covid-19.

Bila sebelumnya rata-rata keberangkatan penumpang dalam satu hari berkisar 700-800, semenjak memasuki bulan Ramadan jumlah anjlok menjadi hanya kisaran 400-500 penumpang.

Baca juga: Pengetatan Mudik Berdampak Pada Maraknya Penumpang Batalkan Keberangkatan

Padahal sebelum pandemi Covid-19 melanda jumlah keberangkatan penumpang di Terminal Kampung Rambutan dalam satu hari kerja saja berkisar 2.500-3.000 orang.

"PO bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan awalnya ada 135, tapi beberapa waktu lalu lima PO tidak beroperasi sementara karena katanya enggak ada pemasukan, penumpang sepi," kata Made.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved