Harus Bepergian saat Pengetatan Mudik 2021? Ini Panduan Pengisian e-HAC untuk Syarat Perjalanan

Panduan cara pengisian e-HAC sebagai syarat melakukan perjalanan selama pengetatan larangan mudik lebaran 2021.

Editor: Muji Lestari
Warta Kota/Muhammad Azzam
Petugas gabungan melakukan pengawasan di lokasi penyekatan larangan mudik di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Selasa (28/4/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak panduan cara pengisian e-HAC sebagai syarat melakukan perjalanan selama pengetatan larangan mudik lebaran 2021.

Pemerintah telah merilis Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona.

Hanya orang-orang tertentu atau yang dalam kondisi darurat yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Salah satu syarat untuk bepergian bagi pelaku perjalanan udara dan laut adalah kewajiban mengisi e-HAC.

Baca juga: Viral Mobil Putih Mengalangi Laju Ambulans di Tangerang, Ternyata Sopirnya Emak-emak

E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan.

Berikut panduan mengisi e-HAC:

Melalui aplikasi

Berikut panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi EHAC Indonesia:

Baca juga: Daftar 7 Weton yang Diprediksi Kaya Raya dan Sukses, Kamu Termasuk?

Baca juga: Kesedihan dan Harapan Istri Kru Kapal Nenggala, Ada yang Sedang Hamil hingga Masih Pengantin Baru

Baca juga: Seorang Biduan Rudapaksa Remaja Laki-Laki, Orangtua Korban Bingung saat Si Janda Menyandra Anaknya

1. Langkah pertama untuk mengisi e-HAC menggunakan aplikasi pada ponsel adalah mengunduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store.

2. Setelah diunduh, lakukan setting aplikasi meliputi pemilihan bahasa, registrasi user atau pengguna baru, dan setting lokasi perangkat.

3. Setelah selesai melakukan setting awal, maka akan tampil halaman utama e-HAC. Untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektonik e-HAC maka pilih tombok "visitor" atau "pengunjung".

kartu e-HAC
kartu e-HAC (https://inahac.kemkes.go.id/)

4. Selanjutnya, akan muncul pilihan beberapa tombol yakni: Data Profil (untuk masuk halaman profil)

5. Panik (untuk ditekan saat kondisi darurat dan butuh bantuan medis

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved