Viral di Medsos
Viral Mobil Putih Mengalangi Laju Ambulans di Tangerang, Ternyata Sopirnya Emak-emak
Viral sebuah video yang menayangkan mobil Honda Brio berwarna putih yang menghalang-halangi laju ambulans di Kecamatan Tigaraksa
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Viral sebuah video yang menayangkan mobil Honda Brio berwarna putih yang menghalang-halangi laju ambulans di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Aksi viral pengendara mobil Honda Brio tersebut mendadak viral setelah diunggah akun Instagram @warung_jurnalis pada hari Kamis (22/4/2021).
Pada tayangan video berdurasi 57 detik tersebut, terlihat mobil berwarna putih seperti secara sengaja menghalangi laju ambulans.
Baca juga: Hilang Kendali & Tabrak Pesepeda, Sopir Ambulans yang Terobos Lampu Merah Ditetapkan Jadi Tersangka
Padahal, ambulans sudah melaju kencang sambil menyalakan sirene
Namun, mobil berpelat nomor B-1642-GKN tersebut seolah-olah menghalangi dengan melaju kencang di depan ambulans sambil ugal-ugalan.
Dari keterangan akun @warung_jurnalis, kejadian terjadi di Jalan Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, ambulans tersebut sedang membawa seorang pasien.
Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, pihaknya telah mengetahui kejadian.
Baca juga: Maling Motor di Pamulang Tertangkap Basah, Dibawa ke Kantor Polisi Pakai Mobil Ambulans
Pihaknya pun sudah mengetahui identitas pemilik mobil dan akan melakukan pemeriksaan.
"Iya kami sudah tahu kejadiannya dan data pemilik mobil sudah ada," kata Roby saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021) malam.
"Sopir mobil itu seorang ibu berinisial J yang tinggal di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," terangnya lagi.
Lanjut Roby, peristiwa itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas dan ternyata terjadi pada Rabu (21/4/2021).
"Sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," ungkap Roby.
Dia menerangkan, aturan yang dilanggar yakni Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan.