TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut bacaan niat zakat fitrah serta besaran zakat fitrah untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Setiap tahunnya di bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah.
Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri.
Sementara, dikutip dari buku Zakat Kemenag, zakat sendiri memiliki berbagai makna.
Makna-makna tersebut, kendati secara redaksi berbeda antara satu dengan yang lainnya, namun tetap memiliki satu makna ataupun tujuan yang sama, sesuai dengan firmanNya (Qs,9:103), yakni mensucikan jiwa dan harta.
Seperti yang diketahui, zakat merupakan rukun Islam ketiga, yang memiliki rujukan dan dasar hukum kuat, yaitu Al-Quran dan hadist.
Ayat-ayat Al-Quran tentang zakat, ada yang turun di Makkah dan ada yang turun di Madinah.
TONTON JUGA:
Ayat-ayat Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad Saw tentang zakat, semua hadir dalam bentuk umum/global.
Baca juga: Kapan Waktu yang Afdol untuk Membayar Zakat Fitrah? Simak Juga Tata Cara dan Doanya
lni menunjukkan keinginan Allah Swt agar zakat itu selalu dinamis, senantiasa variatif dan produktif sepanjang zaman.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, diri sendiri dan seluruh keluarga, serta zakat untuk orang yang diwakilkan.
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
Baca juga: Berapa Banyak Seharusnya Beras yang Dikeluarkan untuk Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
Baca juga: Bukan Cuma Fakir Miskin, 8 Golongan Ini Juga Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
Baca juga: Bolehkah Beras yang Didapat dari Zakat Fitrah Dipakai Kembali untuk Berzakat? Bagaimana Hukumnya?
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online di baznas.go.id, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat
Baca juga: Bacaan Niat Zakat dan Doa ketika Menerimanya, Ini 5 Pahala bagi Pembayar Zakat
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.
Berikut satu di antara contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan tiap daerah berbeda-beda.
Seperti yang diketahui, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dikutip dari Baznas.go.id, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.
Sementara itu, di Jawa Barat, nominal zakat yang dikeluarkan berbeda dengan DKI Jakarta.
Menurut Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021, berikut besaran zakat yang dikeluarkan di Jawa Barat:
Kota di Jawa Barat
- Kota Bandung: Rp 30.000
- Kota Depok: Rp 37.500
- Kota Bogor: Rp 35.000
- Kota Bekasi: Rp 40.000
- Kota Tasikmayala: Rp 30.000
- Kota Banjar: Rp 25.000
- Kota Sukabumi: Rp 30.000
- Kota Cimahi: Rp 30.000
- Kota Cirebon: Rp 37.000
Kabupaten di Jawa Barat
- Kabupaten Ciamis: Rp 25.000
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000
- Kabupaten Cianjur: Rp 30.000 dan Rp 50.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750
- Kabupaten Purwakarta: Rp 30.000
- Kabupaten Bekasi: Rp 35.000
- Kabupaten Karawang: Rp 32.000
- Kabupaten Sumedang: Rp 30.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp 30.000
- Kabupaten Subang: Rp 27.500
- Kabupaten Garut: Rp 30.000
- Kabupaten Bogor: Rp 37.500
- Kabupaten Bandung: Rp 30.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp 25.000
- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
- Kabupaten Majalengka: Rp 27.500
- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000