Ramadan 2021
Bolehkah Beras yang Didapat dari Zakat Fitrah Dipakai Kembali untuk Berzakat? Bagaimana Hukumnya?
Simak penjelasan soal apakah beras dari zakat fitrah boleh dipakai kembali untuk berzakat?
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak penjelasan soal apakah beras dari zakat fitrah boleh dipakai untuk berzakat?
Membayar zakat fitrah merupakan tugas wajib umat Islam untuk dilaksanakan pada hari-hari terakhir bulan Ramadan.
Selain bertujuan menyucikan ibadah, zakat yang diberikan pada fakir miskin tersebut juga bertujuan untuk beramal pada saudara yang membutuhkan.
Lantas, bolehkan bila beras yang didapat dari zakat fitrah, digunakan kembali untuk berzakat?
Menjawab pertanyaan ini, Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.
Pasalnya, beras tersebut merupakan rejeki yang memang menjadi hak milik kita.
Baca juga: Simak Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah, Ini 5 Etika Bagi Penerima Zakat atau Mustahiq
Bila kita merasa masih mampu dan mendapat zakat fitrah berlebih, maka diizinkan untuk membagikannya pada fakir yang lain.
"Tidak apa-apa. Misal, kita mendapat rejeki, baik dari bekerja, hadiah, maupun dizakati, itu tidak apa-apa kalau sudah jadi milik kita," kata Arifin.
"Jadi begitu diberikan, maka beras atau harta itu hitungannya milik kita. Jika merasa cukup ya silakan membayar zakat," sambungnya.
Menurut Arifin, yang tak diizinkan adalah membayar zakat dengan beras yang diperoleh dari berutang.
Baca juga: Bangkit dari Kursi dan Tunjuk-tunjuk, Rizieq Shihab Emosi Dengar Ucapan JPU: Saya Tanya pada Jaksa!
Baca juga: Dirawat Nenek karena Ibu Nikah Lagi, Betrand Peto Ingin Biayai Adik Tiri: Jangan Tinggalin Dia
Baca juga: Viral Video Bocah 7 Tahun Dilempar Pria Dewasa ke Empang, Teman-teman Pelaku Nonton Sambil Tertawa
Sebab, satu di antara syarat berzakat adalah memberikan barang yang statusnya milik pribadi secara penuh.
"Makanya zakat tidak perlu utang. Kalau yang tidak punya harusnya dizakati," tutupnya.
Senada dengan Arifin, pendakwah Buya Yahya juga menerangkan bahwa zakat fitrah tetap sah meski zakat tersebut merupakan pemberian dari orang lain.
Seperti misalnya seorang anak memberikan uang pada ibunya untuk digunakan berzakat.
Pasalnya, uang atau barang tersebut sudah menjadi hak milik sang ibu yang dapat digunakan untuk apapun keperluannya, termasuk melakukan zakat fitrah.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Puasa Tapi Tak Mengerjakan Salat Lima Waktu?