Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Terkait Kasus Perusakan Polsek Ciracas

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum anggota TNI Prada Muhammad Ilham saat menjalani sidang putusan kasus perusakan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (29/4/2021)

Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

Beda dengan Prada Ilham yang disangkakan menyebarkan berita bohong, 76 oknum anggota TNI lain disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu​ 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Berita Terkini