Ada Larangan Mudik Lebaran, Pemerintah Longgarkan Boleh Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Travel gelap dikandangkan polisi di Satpas SIM Daan Mogot karena nekat membawa pemudik.

2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi para pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Baca juga: Selain THR PNS dan TNI/Polri, Pemerintah Cairkan THR CPNS dan THR Pensiunan, Simak Besarannya

Poin protokol nomor 13 (i)

3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCT/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Suasana jelang larangan mudik lebaran di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Tribunnews/Jeprima)

Meski begitu, ada beberapa golongan masyarakat yang mendapat pengecualian dalam aturan larangan mudik, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 poin protokol nomor 14, yakni:

- Kendaraan pelayanan distribusi logistik;

- Bekerja/perjalanan dinas;

- Kunjungan keluarga sakit;

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;

- Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Isi lengkap SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021

7 Persen Masyarakat Masih Ingin Mudik Lebaran

Kepala BNPB Doni Monardo (Tribunnews.com/istimewa)

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan Pemerintah terus menyerukan larangan mudik bagi masyarakat pada Lebaran Idul Fitri 2021.

Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, kata Doni, masih ada 7 persen masyarakat yang nekat mudik meski telah ada larangan.

Halaman
123

Berita Terkini