Setahun Tak Masuk Tapi Kerja Malah Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Oknum PNS Dishub DKI Bakal Dipecat 

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkoba - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bakal memecat anak buahnya yang terlibat kasus narkoba di Banda Aceh.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bakal memecat anak buahnya yang terlibat kasus narkoba di Banda Aceh.

Proses pemberhentian oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta itu pun sedang dalam proses.

"Sekarang sedang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya, Jumat (30/4/2021).

Syafrin mengungkapkan, oknum PNS yang diketahui berinisial HH (37) itu diketahui bertugas di Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Jakarta Selatan.

Walau demikian, Syafrin menyebut, HH sudah setahun terakhir ini tak pernah masuk kerja.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/4/2021).     (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

"Oknum tersebut memang benar adalah pegawai staf di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, tapi setahun ini sudah tidak pernah masuk kerja," ujarnya.

Meski demikian, tak menjelaskan lebih rinci kenapa oknum PNS itu bisa absen sampai setahun.

Baca juga: Wati, Ibu Julid Tuding Tetangga Pesugihan Babi Ngepet Diusir Warga Sekampung: Ngamuk Coba Bunuh Diri

Baca juga: Istri Pasrah Terima Sikap Aldi Taher yang Kerap Tuai Kontroversi, Ikut Kena Bully: Dia Sudah Dewasa

Baca juga: WNA India Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Tambun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Dilansir dari Serambinews.com, oknum PNS Dishub DKI itu diringkus pada Senin (26/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB di di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Ia ditangkap setelah diketahui menggeluti 'kerja sampingan' sebagai kurir sabu-sabu.

Dari tangannya petugas menyita sabu-sabu seberat 5,30 gram.

"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR (37) di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam.

Adapun AR bertindak sebagai pembeli sabu, sedangkan HH merupakan bandar atau penjual barang haram tersebut.

"Penangkapan AR sendiri dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diduga sering menggunakan sabu-sabu. Atas dasar infornasi itu petugas melakukan penyelidikan," terangnya.

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkap AR di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh, saat sedang bersantai di atas sepeda motornya.

Halaman
12

Berita Terkini