"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.
Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Sementara itu menurut AKBP Lukman Cahyono pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.
Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah menghamilinya.
"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya.
Diperdaya di Kamar Hotel
Kasus nyaris serupa menimpa gadis remaja berusia 15 tahun berinisial S.
Gadis remaja di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) cuma bisa bisa pasrah saat dirinya perdaya di dalam kamar hotel.
Orang tua S pun tak menyangka jika hal itu menimpa pada putrinya tersebut.
Sebab, menurut orangtua korban jika putrinya itu pamit untuk berangkat sholat tarawih bukan pergi ke hotel.
Rupanya, korban pergi bersama seorang lelaki berinisial JF (21) warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Saat ini, JF sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada korban.