TRIBUNJAKARTA.COM -- Dihamili tapi tak dinikahi, seorang calon mamah muda berusia 20 tahun menganiaya mantan pacarnya bernama Aditya hingga terluka parah.
Gadis yang kini hamil 5 bulan itu tak sendiri, tapi mengajak 5 temannya.
Lima teman gadis yang berinisial MJ itu bersedia diajak atas dasar solidaritas karena pelaku sudah dihamili Aditya.
Akibatnya, Aditya harus menjalani perawatan intensif karena menderita luka cukup parah setelah dikeroyok MJ dan teman-temannya.
Mulanya diceritakan, MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.
Belum sampai ke pelaminan, hubungan asmara mereka kandas di tengah jalan.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany Ditangkap Polisi
Putusan asamara MJ lantaran korban yakni Aditya tak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.
Amarah gadis berusia 20 tahun itu pun tak tertahankan saat ditinggal mantan pacarnya.
Kekesalan perempuan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri itu berawal saat ia diperdaya oleh Aditya.
Saat itu, ia dicekoki alkohol oleh Aditya hingga diperdaya saat tak sadarkan diri.
Bahkan, MJ kini mengandung anak dari hubungannya dengan Aditya.
Usai kandungan MJ pun sudah menginjak 5 bulan.
Akan tetapi Aditya mengaku tak mau bertanggung jawab atas janin di dalam rahim MJ.
Hingga akhirnya wanita hamil 5 bulan itu pun marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.
Baca juga: One Piece Chapter 1012, Sanji dan Zoro Bakal Bekerjasama Hadapi Big Mom
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.
"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.
Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Sementara itu menurut AKBP Lukman Cahyono pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.
Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah menghamilinya.
"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya.
Diperdaya di Kamar Hotel
Kasus nyaris serupa menimpa gadis remaja berusia 15 tahun berinisial S.
Gadis remaja di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) cuma bisa bisa pasrah saat dirinya perdaya di dalam kamar hotel.
Orang tua S pun tak menyangka jika hal itu menimpa pada putrinya tersebut.
Sebab, menurut orangtua korban jika putrinya itu pamit untuk berangkat sholat tarawih bukan pergi ke hotel.
Rupanya, korban pergi bersama seorang lelaki berinisial JF (21) warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Saat ini, JF sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada korban.
Berdasarkan cerita korban, malam itu ia dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel.
Di dalam hotel tersebut, S mengaku diberikan segelas minuman oleh pelaku.
"Saat di hotel korban ini diminta meminum segelas minuman yang disediakan oleh pelaku," ujarnya.
Baca juga: One Piece Chapter 1012, Sanji dan Zoro Bakal Bekerjasama Hadapi Big Mom
Setelah meneguk minuman pemberian pelaku, membuat korban tidak sadarkan diri.
"Korban tidak mengetahui lagi apa yang terjadi," ujarnya.
Saat korban tak berdaya, pelaku diduga menyetubuhi korban.
Korban pun kaget saat terbangun.
Sebab, tubuhnya sudah dalam keadaan tanpa busana.
Baca juga: Nikmati Pengalaman Unik Berkemah Nyaman di Glamping Krakatoa Nirwana Resort
Pamit Tarawih
Kejadian berawal saat korban pamit tarawih ke orangtuanya.
Namun hingga larut malam, korban tak kunjung pulang kerumahnya.
Hal itu membuat kedua orangtua gadis remaja tersebut khawatir.
"Kejadian berawal ketika korban pergi salat tarawih. Namun, sudah larut malam, korban belum juga kembali pulang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (30/4/2021).
Rupanya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Di dalam hotel tersebut, diduga korban dicabuli oleh pemuda pengangguran itu.
Karena tak kunjung pulang, orang tua korban pun melakukan pencarian terhadap anak gadisnya.
"Sekitar pukul 05.30 WIB korban ditemukan di sekitar kawasan Pegambiran," sebutnya.
Orang tua, kata dia, membawa korban kembali pulang ke rumah.
"Sesampai di rumah, orang tua menanyakan perihal tidak pulang ke rumah," katanya.
Baca juga: Ramadan Tahun Ini, Omzet Pedagang di PGC Menurun Hingga 50 Persen
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jatim/Tribun Padang)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kronologi Wanita Hamil 5 Bulan Keroyok Mantan Pacar Hingga Luka Parah, Awalnya Dibuat Kesal