"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).
Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika.
Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya.
Baca juga: Ingin Ganti Bayar Zakat Fitrah Beras dengan Uang? Simak Cara Perhitungannya!
Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang.
Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.
Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).
Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.
Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Kronologi
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunJogja Bandiman yang merupakan pengemudi ojek online (Ojol) mendapatkan sate tersebut dari customernya.
Pria yang akrab disapa Bandi itu menjelaskan, kronologi awal kejadian menyedihkan tersebut.
Bandi mengaku kala itu dirinya habis istirahat dan seusai menunaikan Salat Ashar di sebuah masjid di Kota Yogyakarta.
Tiba-tiba Bandi dihampiri oleh perempuan tak dikenal.
Ia dimintai tolong untuk mengantarkan sebuah paket berisi sate bakar ke wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul.
Baca juga: Tiba-tiba Hentikan Peserta Lomba saat Nyanyi di Acara Live, Iis Dahlia: Mau Kayak Nissa Sabyan?