"Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," imbuhnya.
Herman menambahkan, SIKM hanya berlaku untuk sekali perjalanan saja.
"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," terang Herman.
Adapun, golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik diantaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.
"Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," tukas Herman.