Ramadan 2021

Mudik Wilayah Aglomerasi Tidak Boleh, Wali Kota Tangerang: Kita yang di Lapangan Jadi Bingung

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku kelimpungan soal aturan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku kelimpungan soal aturan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19.

Sebab, baru-baru ini Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

Pada sebelumnya, mudik di kawasan aglomerasi atau kawasan yang berdekatan masih diperbolehkan.

"Ini yang kita lagi bingung, karena kemarin waktu kita rapat sama Mendagri hanya boleh aglomerasi," kata Arief dalam pesan singkat, Jumat (7/5/2021).

"Terus itu baru sifatnya pernyataan, kita menunggu edarannya saja," imbuhnya.

Baca juga: Terminal Pulogebang Berangkatkan 15 Penumpang di Hari Pertama Larangan Mudik

Namun, ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil sikap dan langkah tegas dalam menentukan peraturan peniadaan mudik secara detail.

Karena, petugas di lapangan akan kebingungan sendiri untuk menegakan peraturan bila landasannya saja tidak jelas dan plinplan.

Baca juga: Ulah Unik Masyarakat Tetap Nekat Mudik Lebaran Meski Dilarang Pemerintah, Ada yang Ngaku Pindahan

"Tegas dan jelas artinya ada ketegasan dan kejelasan, jadi enggak rancu. Kita yang di lapangan bingung jadinya," tutup Arief.

Berita Terkini