Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk melakukan takbiran keliling yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Pemeritah sudah mengeluarkan kebijakan malam takbiran bahkan takbir keliling, takbir keliling ditiadakan saya ulangi. ya, kebijakan takbir keliling ditiadakan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Yusri menjelaskan, Polda Metro Jaya menyiapkan 17 titik pemeriksaan atau checkpoint di Jakarta dan sekitarnya.
"Sudah kita akan siapkan ada namanya checkpoint. ada 17 checkpoint yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar dia.
"Untuk malam takbiran, jalur yang sering dilewati biasanya oleh takbir-takbir keliling baik itu di wilayah-wilayah polres ini sudah diatur nanti akan dipetakan oleh masing-masing polres," tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan takbir di rumah masing-masing atau masjid terdekat.
"Disarankan, diimbau kepada masyarakat sebaiknya takbiran di masjid-masjid saja kemudian di rumah saja semuanya kita," tutur Yusri.
Selain mendirikan pos pemeriksaan, polisi juga akan berpatroli keliling di wilayah-wilayah yang dinilai rawan kerumunan.