Polisi juga masih mendalami adanya potensi tersangka lain dari peristiwa ini.
"Kami kenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Diawali Penemuan Mayat
Meninggalnya sang kakak kandung tersebut pertama kali diketahui saat rekannya bernama Salam hendak membangunkan korban di rumahnya, Sabtu pagi.
Salam memasuki rumah dan menuju tempat tidur, langsung menemukan korban meninggal dunia.
Padahal korban dipukul hingga jatuh di depan rumah di bawah pohon dan meninggalkan korban.
Hal ini pun membuat polisi terus mendalami kejanggalan dari peristiwa ini.
Meski begitu, AKBP Saiful Mustofa enggan berspekulasi, mereka pun tengah mendalami masalah ini
"Nanti kami dalami lebih lanjut," tandas Kapolres Kolaka ini.
Baca juga: Gak Kuat Curhat Sapri Pantun ke Adik Sebelum Masuk ICU, Dokter Sempat Tak Percaya Lihat Hasil Tes
Baca juga: Reaksi Istri Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara Di Markasnya, Adik Beri Pernyataan Mengejutkan
Adik Bunuh Kakak karena Tuduh Sering Godai Istrinya
Di Muaraenim, Sumatera Selatan seorang adik membunuh kakak kandungnya.
Hal itu terjadi saat korban sedang memperbaiki sepeda motornya.
Pembunuhan sedarah itu dilakukan seorang adik bernama Hermanto (38) kepada kakak kandungnya sendiri Jeprianto (44).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di bawah rumah orang tua korban di desa Aur Duri kecamatan Rambang Niru, Muaraenim, Sumatera Selatan pada Jumat,(7/5/ 2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Dugaan kuat pembunuhan sadis ini dilatarbelakangi kesalah pahaman antara pelaku dan korban.