Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan sebanyak 1,2 juta warga Jakarta nekat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021.
Jutaan warga itu berangkat meninggalkan Jakarta sebelum dan saat larangan mudik Lebaran diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, warga melakukan perjalanan mudik menggunakan berbagai transportasi, baik darat, laut, maupun udara.
"Berdasarkan hasil evaluasi jumlah pemudik yang melalui darat, melalui kereta dan udara sebelum larangan mudik berlaku artinya sebelum tanggal 6 Mei diperkirakan jumlah masyarakat Jakarta yang keluar dari jakarta sekitar 1,2 juta," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya bersama dengan Pangdam Jaya, Pangkoarmada I, dan Pangkoopsau I menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas antisipasi arus balik Lebaran.
"Ada beberapa poin yang harus kami kerjakan dan sepakati seperti melaksanakan kolaborasi dengan BNPB dan Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat bandara, stasiun, pelabuhan dan rest area yang menjadi sarana dan prasarana untuk kembali setelah pelaksanaan mudik," ujar Irjen Pol Fadil Imran.
Selain itu, Fadil menambahkan, pihaknya akan memberlakukan tes swab antigen secara berlapis di titik-titik penyekatan.
Baca juga: Janji Komedian Sapri Pantun Sebelum Kritis: Kalau Sembuh Total, Saya Janji Tidak Tinggalkan Salat
Baca juga: Google Doodle Tampilkan Batik dan Tokoh Go Tik Swan, Ternyata Ada Hubungannya dengan Ir Soekarno
Baca juga: Didorong Putrinya Sampai Tersungkur ke Tanah, Ibu Ini Minta Jangan Dihujat: Saya Sudah Memaafkan Dia
"Kita akan berkoordinasi dengan polda-polda dan kodam di wilayah yang jadi titik start banyaknya pemudik seperti Jabar, Jateng dan Jatim agar pemudik yang kembali harus memiliki surat swab antigen atau PCR," jelas dia.
Lokasi Penyekatan Mudik Lokal Wilayah Aglomerasi Jabodetabek
Berikut sejumlah titik penyekatan mudik lokal saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran untuk wilayah Jabodetabek.
Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia, termasuk wilayah Jabodetabek.
Jabodetabek merupakan wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu.
Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Keputusan larangan mudik Lebaran diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemerintah Larang Mudik Lokal Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tentang larangan mudik di dalam wilayah aglomerasi.
Meski demikian, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.
Baca juga: Apakah Ada Sanksi Tilang Bagi Pemudik yang Terjaring Penyekatan Mudik Lebaran 2021? Ini Kata Polri
Menurutnya, ini dilakukan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Lebih lanjut, Wiku meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.
TONTON JUGA:
Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.
Adapun sebagai informsi, ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.
Wilayah aglomerasi tersebut, di antaranya:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya
Berikut 31 titik pos pengamanan di wilayah Jabodetabek:
17 lokasi check point
1. Jakarta Barat
- Kalideres
- Joglo
2. Jakarta Timur
- Jalan Lampiri Raya, Kalimalang
- Panasonic, Pasar Rebo
3. Jakarta Utara
- Jalan Perintis Kemerdekaan
4. Jakarta Selatan
- Pasar Jumat
- Depan Kampus Budi Luhur
5. Bekasi Kota
- Sumber Arta
- Harapan Indah
6. Kabupaten Bekasi
- Kalimalang Tambun
- Cibarusah
7. Depok
- Jalan Raya Ciputat-Bogor
- Jalan Raya Bogor
- Gerbang Tol Brigif
- Gerbang Tol Kukusan
- Gerbang Tol Bojong Gede
8. Tangerang Kota
- Kebon Nanas
Sementara itu, 14 titik penyekatan yang juga dijaga ketat oleh polisi di Jabodetabek adalah sebagai berikut:
1. Bekasi Kota
- Gerbang Tol Bekasi Barat
- Gerbang Tol Bekasi Timur
2. Kabupaten Bekasi
- Kedung Waringin
- Cubeet
- Gerbang Tol Tambun
- Gerbang Tol Cibitung
- Gerbang Tol Cikarang Pusat
- Gerbang Tol Cibatu
3. Tangerang Kota
- Jatiuwung
4. Tangerang Selatan
- Gerbang Tol Bitung
- Pos Bitung
5. Polda Metro
- Cikarang Barat
- Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat
- Cikupa