Apakah Ada Sanksi Tilang Bagi Pemudik yang Terjaring Penyekatan Mudik Lebaran 2021? Ini Kata Polri

Apakah pemudik bakal kena tilang saat terjaring razia penyekatan mudik 2021 saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021?

Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengecek Pos Penyekatan Mudik di Kecamatan Jayanti, pada Kamis (6/5/2021) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Apakah pemudik bakal kena tilang saat terjaring razia penyekatan mudik 2021 saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran?

Kegiatan penyekatan mudik 2021 sebagai pendukung larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan tanggal 6-17 Mei.

Tidak hanya penyekatan mudik 2021, tetapi juga ada pengetatan perjalanan sebelum hingga sesudah larangan mudik Lebaran 2021.

Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Apakah Boleh Mudik Usai Batas Waktu Larangan Mudik Lebaran Selesai 17 Mei? Ini Respon Kemenhub

Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api.

Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.

Kemudian, aturan larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk distribusi kendaraan logistik.

TONTON JUGA:

Selain itu, aturan larangan mudik Lebaran 2021 juga tak berlaku untuk mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan.

Kasubag Dalops Korlantas Polri, AKBP Dhafi mengungkapkan kepolisian telah menyiapkan 381 titik penyekatan untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021/Idul Fitri 1442 H.

Baca juga: Viral Penampakan Rumah Bawah Tanah, Kakek Pembuat Hidup Sendiri Tanpa Anak dan Istri

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri mudik dengan berbagai cara.

Ia juga menegaskan, tidak ada sanksi yang akan diberikan polisi kepada pemudik yang melanggar kebijakan larangan mudik.

Namun, jika pemudik melanggar undang-undang lalu lintas seperti melanggar batas kecepatan, muatan atau lainnya, kemungkinan akan dikenakan pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved