Apakah Ada Sanksi Tilang Bagi Pemudik yang Terjaring Penyekatan Mudik Lebaran 2021? Ini Kata Polri

Apakah pemudik bakal kena tilang saat terjaring razia penyekatan mudik 2021 saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021?

Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengecek Pos Penyekatan Mudik di Kecamatan Jayanti, pada Kamis (6/5/2021) malam. 

"Tidak ada penindakan hukum lain selama tidak melanggar aturan perundangan di jalan raya. Hanya dibalikkan atau diputarbalikkan. Tidak ada kurungan," kata Dhafi dilansir dari Antara, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Pengakuan Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara yang Ditilang Polda Metro Jaya, Sudah Bintang Dua

Polisi, lanjut AKBP Dhafi, juga akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Pasalnya, orang yang pergi untuk keperluan pekerjaan dan keperluan darurat masih diperbolehkan untuk melintas.

"Diawali pemeriksaan kalau memang dia bukan mudik, harus ada beberapa tahapan administrasi, surat izin, bebas Covid-19, rapid test juga dicek," terang AKBP Dhafi.

"Kalau itu dipenuhi dan untuk keperluan pekerjaan atau urgent, diperbolehkan selama tidak mudik," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Marta Hardi Sarwono, mengungkapkan banyak pemudik yang berharap bisa beruntung dan lolos dari titik-titik penyekatan yang dijaga polisi.

"Untuk masyarakat, jangan dibiasakan untung-untungan. Kalau lolos di penyekatan pertama, bisa kena di penyekatan kedua," kata Hardi.

"Di penyekatan kedua lolos, masuk ke penyekatan ketiga. Kalau misal lolos semua, sampai destinasi bisa didatangi dan dilaporkan tetangga. Kalau terdeteksi (positif), ya masuk tempat isolasi yang disiapkan pemda," kata dia lagi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved