Apakah Boleh Mudik Usai Batas Waktu Larangan Mudik Lebaran Selesai 17 Mei? Ini Respon Kemenhub
Lalu apakah boleh mudik Lebaran usai pemberlakuan larangan mudik ini selesai tanggal 17 Mei 2021 dan tidak kena sanksi?
TRIBUNJAKARTA.COM - Peraturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Lalu apakah boleh mudik Lebaran usai pemberlakuan larangan mudik ini selesai tanggal 17 Mei 2021 dan tidak kena sanksi?
Sebelumnya ada larangan mudik Lebaran 2021 yang resmi diberlakukan pemerintah mulai hari Kamis (6/5/2021) sampai tanggal 17 Mei 2021.
Larangan mudik resmi diumumkan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Yang jadi pertanyaan pemudik, apakah mudik setelah tanggal 17 Mei 2021 diperbolehkan atau dilarang.
Sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan addendum yang mengatur perjalanan.
Baca juga: Cara Membuat SIKM untuk Menjenguk Keluarga yang Sakit atau Meninggal Dunia saat Ada Larangan Mudik
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442.
Walaupun akhirnya larangan mudik Lebaran 2021 dimajukan menjadi tanggal 22 April 2021 kemarin.
Lalu masyarakat boleh untuk mudik di luar tanggal 6 -17 Mei 2021?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei tersebut.
"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi," ucap Adita dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).
"Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan," lanjutnya.
"Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," tambah dia.
Baca juga: Simak Obat Tradisional Alami Mencegah Kantuk, Penting di Bulan Ramadan atau Saat Mengemudi
Adita juga menyebutkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait larangan mudik tersebut.
"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata dia.