Cara Membuat SIKM untuk Menjenguk Keluarga yang Sakit atau Meninggal Dunia saat Ada Larangan Mudik

Berikut cara membuat SIKM ( Surat Izin Keluar Masuk) DKI Jakarta saat adanya larangan mudik Lebaran 2021.

Editor: Suharno
Tangkapan layar situs https://jakevo.jakarta.go.id/
Situs JakEvo DKI Jakarta untuk cara membuat SIKM. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara membuat SIKM ( Surat Izin Keluar Masuk) DKI Jakarta saat adanya larangan mudik Lebaran 2021.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun ada dispensasi bagi warga yang hendak berpergian karena ada anggota keluarga atau saudara yang sakit hingga meninggal dunia.

Akan tetapi untuk berpergian ini ada sejumlah syarat dokumen seperti swab antigen dengan hasil negatif hingga SIKM.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan perorangan dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia untuk keluar-masuk Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Namun orang itu harus mengajukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

TONTON JUGA:

Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM DKI Jakarta yang terbit pada Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Wali Kota Benyamin: Tangsel Tidak Menerapkan SIKM saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Lantas, apa saja syarat dan cara membuat SIKM jika terpaksa mengajukan SIKM karena keluarga sakit atau meninggal dunia di luar kota?

Untuk kunjung keluarga yang sakit

  • KTP pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

Baca juga: Tak Hanya SIKM, Pemprov DKI Berlakukan Syarat Lain Keluar Kota Selama Masa Larangan Mudik

Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  • KTP pemohon;
  • Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

Baca juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran di Indonesia, Kasus Covid-19 India Melonjak, Sehari 20 Juta Positif

Pengajuan SIKM via situs JakEVO

Setelah syarat-syarat itu diunggah lewat situs JakEVO, akan dilakukan verifikasi berkas oleh UP PMPTSP kelurahan.

Jika telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, lurah akan memberi tanda tangan digital pada SIKM.

SIKM diterbitkan maksimum dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.

Baca juga: Jangan Palsukan Dokumen saat Penerapan Larangan Mudik Lebaran, Ada Sanksi Pidana

Setelah itu, SIKM dapat diunduh oleh pemohon di situs JakEVO.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved