Cara Membuat SIKM untuk Menjenguk Keluarga yang Sakit atau Meninggal Dunia saat Ada Larangan Mudik

Berikut cara membuat SIKM ( Surat Izin Keluar Masuk) DKI Jakarta saat adanya larangan mudik Lebaran 2021.

Editor: Suharno
Tangkapan layar situs https://jakevo.jakarta.go.id/
Situs JakEvo DKI Jakarta untuk cara membuat SIKM. 

Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang dan dinyatakan negatif Covid-19.

Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, SIKM juga dapat diberikan untuk ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil (maksimum 1 orang), serta pendamping persalinan (maksimum 2 orang).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved