“Di Depok diinstruksikan kepada Camat, Lurah untuk mengawasi TPU, mengawasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Kota Depok,” kata Dadang.
“Nanti kalau ada kerumunan maka wajib dibubarkan,” timpalnya lagi.
Intinya, sambung Dadang, ziarah kubur ke TPU diizinkan asalkan dengan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi Covid-19 ini.
“Iya seperti itu dengan pengawasan yang ketat,” tegasnya.