TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga resmi vaksin Covid-19 gotong royong.
Vaksin Gotong Royong yang telah ditetapkan adalah jenis vaksin Sinopharm.
TONTON JUGA:
Penetapan tersebut berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.
Berikut harga vaksin Gotong Royong dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi Gotong Royong:
Harga vaksin dan tarif pelayanan vaksinasi
Dalam Kepmenkes tersebut, Menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong sebagai berikut:
Baca juga: Viral Video Wanita Ngamuk hingga Maki Petugas di Pos Penyekatan, Ngaku Mau Melayat Nenek di Anyer
1. Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis; dan
2. Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Dalam Kepmenkes tersebut, ditetapkan bahwa harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis.
Baca juga: Anaknya Dapat THR dari Nagita, Zaskia Sungkar dan Irwansyah Girang Lihat Isinya: Makasih Mama Gigi
Baca juga: Aurel Tak Sengaja Bocorkan Prediksi Jenis Kelamin Bayinya, Atta Ajak KD Ikut ke Dokter Kandungan
Baca juga: Main TikTok Subuh-subuh, Gadis SMP Ini Jadi Sasaran Nafsu Perampok, Bercak Darah di Sprei Jadi Saksi
Harga tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan (20 persen) dan biaya distribusi.
Besaran angka itu ditetapkan setelah mendapatkan pandangan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ahli, akademisi, atau aparat hukum.
Adapun tarif maksimal pelayanan vaksinasi, pemerintah mematok harga sebesar Rp 117.910 per dosis.
Vaksin Sinopharm
Vaksin Sinopharm merupakan vaksin berjenis inactivated vaccine yang disebut SARS-CoV-2 Vaccine (Vero Cell).
Vaksin tersebut menggunakan partikel virus yang dimatikan untuk mengekspos sistem kekebalan terhadap virus, tanpa mengambil risiko respons penyakit serius.
Vaksin Covid-19 buatan Sinopharm telah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BPOM sendiri telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinopharm pada 29 April 2021 lalu.
Untuk pengadaan vaksin, pemerintah telah melakukan kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis, dengan jumlah vaksin yang tersedia mencapai 500 ribu dosis.
Baca juga: Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika Buntut Kasus Alat Swab Bekas di Kualanamu
Efikasi
AKepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, berdasar hasil dari uji klinik yang dilakukan di Uni Emirat Arab ditemukan bahwa vaksin Sinopharm memiliki efikasi 78 persen.
"Studi klinik fase III yang dilakukan di Uni Emirat Arab dengan subyek sekitar 42.000 relawan menunjukkan efikasi vaksin sebesar 78 persen," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, akhir bulan lalu.
Selain itu, Penny mengatakan, kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) yang ditimbulkan dari vaksin Sinopharm bersifat ringan, seperti bengkak, kemerahan, sakit kepala, diare, nyeri otot, atau batuk.
"Jadi dari aspek keamanan adalah baik kategorinya, dapat ditoleransi dengan baik," kata dia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga merekomendasikan pemberikan vaksin Sinopharm kepada orang dewasa berusia 18 tahun ke atas dalam dua dosis suntikan.
Selang waktu penyuntikan antara dosis pertama dan dosis kedua disarankan tiga hingga empat minggu.
Selain Sinopharm, pemerintah juga menyiapkan 5 juta dosis vaksin Covid-19 produksi CanSino Biologics, China dalam program vaksinasi gotong royong ini.
Berbeda dengan Sinopharm, vaksin CanSino hanya diberikan dalam satu dosis suntikan.