Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika Buntut Kasus Alat Swab Bekas di Kualanamu

Seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) dipecat buntut kasus alat swab bekas di Bandara Kualanamu dipecat Erick Thohir.

Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) dipecat buntut kasus alat swab bekas di Bandara Kualanamu.

Langkah tegas memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas kasus alat antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah berjanji untuk turun langsung dalam menangani kasus ini, dan dibuktikan dengan keluarnya surat pemecatan pada seluruh direksi.

Baca juga: 9000 Orang Jadi Korban Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Pelaku Kantongi Rp1,8 Miliar

Erick menegaskan, apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. 

Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," jelas Erick dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Sosok Dibalik Kasus Pemakaian Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Sang Bos Punya Rumah Mewah

Dirinya juga menegaskan, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. 

Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," pungkas Erick Thohir.

9000 Orang Jadi Korban

Polda Sumut tetapkan lima tersangka terkait kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika.

Aksi daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Banda Kualanamu ini sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu.

Diperkirakan sudah ada 9.000 penumpang menggunakan alat rapid test bekas ini.

Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya yakni DP, SP, MR, dan RN.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved