TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib malang menimpa nenek bernama Ramlah (50) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Jerih payahnya menabung selama belasan tahun berbuah pahit.
Ramlah hanya bisa menangis tatkala mengethui uang puluhan juta yang ia tabung di bank raib entah kemana.
Selama ini sedikit demi sedikit ia sisihkan penghasilan dari usaha tambal ban yang dilakoninya.
Namun, kini hasil kerja kerasnya selama ini malah tak membuahkan apa-apa.
Ramlah hanya bisa menteskan air mata setelah mengetahui uang Rp 30 juta yang ditabungnya di salah satu bank BUMN hilang, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Puluhan Warga Positif Covid-19 Usai Lebaran, RT 03 RW 03 Kelurahan Cilangkap Terapkan Mikro Lockdown
Diceriakan Ramlah, awal mulanya dirinya mengetahui uangnya raib di tabungannya saat ia hendak menabung pada Kamis (22/4/2021) lalu.
Saat itu, ia hendak menyetor uang Rp 31 juta. Ia pun berharap tabungannya akan betambah.
Namun, betapa terkejutnya Ramlah saat melihat hasil print buka tabungannya ternyata uang Rp 30 juta yang ditabung sejak tahun 2017 hilang entah kemana.
"Saya lihat print buku tabungan tidak bertambah yang ada hanya Rp 31 juta padahal seharusnya sudah Rp 61 juta dan selama ini saya tidak pernah menarik uang" kata Ramlah.
Baca juga: Penampakan Souvenir Resepsi Pernikahan Ustaz Abdul Somad, Usung Konsep Arabian Wedding di Ponorogo
Baca juga: INTIP Gaya Elegan Fatimah Az Zahra di Resepsi Pernikahan Ustaz Abdul Somad, Gandeng Erat Sang Suami
Baca juga: Rizieq Shihab Menangis Ceritakan Pengalaman Ditangkap Aparat di Hadapan Istri dan Anak
Terkait dengan itu, Ramlah mengaku sudah dua kali meminta penjelasan dari pihak bank.
Namun, pihak bank seolah lepas tangan.
"Saya sudah dua kali minta penjelasan tapi pihak bank lepas tangan dan tak mau mengembalikan uang saya" ungkapnya.
Lantaran menilai pihak bank lepas tanggung jawab, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Aparat kepolisian sendiri mengaku masih melakukan penyelidikan termasuk akan memanggil pihak bank.
Ramlah mendatangi Mapolres Gowa guna melaporkan peristiwa yang dialaminya, dengan harapan uang dari hasil jerih payahnya sebagai penambal ban dapat kembali.
"Saya berharap uang saya kembali karena selama ini saya banting tulang tambal ban untuk kumpulkan uang sebanyak itu," kata Ramlah.
Aparat kepolisian yang dikonfirmasi terkait dengan hal ini mengaku masih melakukan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah saksi termasuk pihak bank.
"Laporan korban telah kami terima dan saat ini penyidik sementara bekerja dan akan memanggil sejumlah saksi termasuk menghadirkan pihak bank di mana korban menabung," kata Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan, yang dikonfirmasi pada Kamis (20/5/2021).
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih bekerja dan akan memanggil pihak bank tempat korban menabung.
Sementara hingga saat ini pihak bank BUMN yang hendak dikonfirmasi oleh sejumlah awak media terkait dengan hilangnya uang di rekening korban belum memberikan klarifikasi atau jawaban.
Baca juga: Sebelum Lecehkan Bocah Perempuan saat Salat, Pelajar SMK Ini Ternyata Sempat Nonton Video Porno
Kasus Lainnya
Pegawai Bank Tilep Uang Nasabah untuk Judi Online
Pegawai bank pelat merah di Cileungsi, Kabupaten Bogor gelapkan uang nasabah miliaran rupiah untuk judi online.
Uang milik nasabah yang semula miliaran rupiah, tiba-tiba berubah drastis menjadi Rp 1 juta.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Jawa Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus penggelapan dana nasabah tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula dari laporan karyawan bank pelat merah di Cileungsi terkait berkurangnya jumlah tabungan nasabah berinisial SS.
"Ada transaksi mencurigakan dari rekening korban (SS), saldonya berkurang drastis, dari Rp 1 miliar jadi Rp 1 juta," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (20/4/2021).
Pelaku 2 kali beraksi, Sasar Nasabah Sama
Setelah diselidiki, polisi menetapkan AM (34) yang menjabat sebagai Asisten Manajer Pencari Dana di bank pelat merah tersebut sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka AM mengakui perbuatannya telah menggelapkan dana nasabah hingga lebih kurang Rp 2 miliar.
Pelaku sudah menggelapkan dana nasabah sejak 2018, yakni dengan korban yang sama serta waktu dan tempat berbeda.
"Ternyata ini sudah kejadian kedua kalinya, jadi modusnya sama dengan cara yang sama, yaitu menawarkan program fiktif simpanan dana," ungkap Harun.
Modus pelaku menawarkan program fiktif simpanan dana sebesar Rp 1 miliar dengan hadiah uang sebesar puluhan juta.
Buat judi online
Hasil pemeriksaan, tersangka sengaja menggelapkan dana nasabah itu untuk bermain judi online.
Ia juga terlibat dalam jual beli saham forex, dan untuk kebutuhan pribadi lainnya.
Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena mendapat upah uang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Penangkapan terhadap tersangka di Bale Endah Bandung," jelasnya
(TribunJakarta/Kompas)