TRIBUNJAKARTA.COM - A (7) bocah perempuan asal Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ditemukan tewas di dalam kamarnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, mayat A disimpan 4 bulan di dalam kamar oleh orangtuanya, sang ayah M dan ibunya, S.
A diduga dibunuh oleh kedua orangtuanya yang percaya A dirasuki oleh makhluk lain.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menuturkan, kasus ini bermula dari orangtua bocah 7 tahun yang terpengaruh bujuk rayu H yang menyarankan agar korban diruwat agar tak nakal.
Di desa mereka, H dikenal sebagai orang pintar alias dukun.
"Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan "wah, anak itu dihinggapi dunia lain"," imbuh Benny.
Baca juga: Dibuka 31 Mei, Catat Syarat dan Ketentuan Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Benny menuturkan, orangtua A melakukan ritual tersebut sekitar bulan Januari 2021 setelah dibujuk oleh B, tetangganya.
Korban pun ditenggelamkan di bak mandi hingga akhirnya tewas.
"Orangtua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," papar Benny.
Mayat A dtemukan warga di dalam kamar di rumahnya pada Minggu (16/5/2021) malam.
Saat ditemukan, mayat A tergeletak di atas ranjang dalam kondisi kering tinggal kulit dan tulang.
Baca juga: Terancam 15 Tahun Bui, Dukun Santai Bocah Tewas Jalani Ritual Usir Roh Jahat: Nanti Dihidupkan Lagi
Polisi menjelaskan, mayat korban sengaja disimpan orangtuanya sejak 4 bulan yang lalu sebagai bagian dari ritual ruwat.
Para pelaku akan dijerat UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.
"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," imbuh Benny.
Baca juga: Dijuluki Sultan Andara, Ternyata Nagita Slavina Punya Ambisi Miliki Mal: Khayal-khayal Babu Aja Ya
Dukun Praktik 5 Tahun