"Mohon maaf, saya mengajukan banding yang mulia," kata NS dalam persidangan online.
Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.
Perbuatan asusila terhadap mertuanya dilakukan sebanyak 7 kali.
Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Oknum Polisi Gresik Terbukti Peluk Raba Ibu Mertua 7 Kali Padahal Baru 5 Bulan Menikah, Dipenjara