TRIBUNJAKARTA.COM, PRABUMULIH - Modus jadi PSK online, dua waria ternyata berkomplot untuk merampas harta pria hidung belang yang memesan jasanya di sebuah hotel.
Aksi kriminal itu dilakukan dua waria di Prabumulih, Sumatera Selatan bernama Firmansyah bin Suhardin alias Vera (28) dan Ari Hidayat Bin Zainal alias Nikita (23).
Akibat ulahnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap warga, dua Waria yang merupakan warga Desa Sukamerindu Kabupaten Muaraenim telah diamankan tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat.
Kedua pelaku diamankan petugas yang melakukan undercover di salah satu hotel di kota Prabumulih, pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 14.30.
Selain dua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexy warna biru yang dipakai keduanya untuk melakukan aksi kejahatan.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya dua pelaku bermula dari laporan Jumady (36 tahun) warga Jalan-Jalan Puntodewo Kabupaten Malang Jawa Timur.
Dalam laporannya dengan nomor LP/B/81/IV/2021/SUMSEL/PBM/SEK PBM BARAT pada tanggal 11 Mei 2021, Jumady mengaku menjadi korban pencurian dua pelaku.
Pelaku awalnya menggunakan aplikasi mi chat dengan memesan pelaku Nikita alias Ari Hidayat dan kencan di losmen Rahayu Sentosa di Jalan Veteran Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Usai melakukan hubungan, lalu datang pelaku Vera alias Firmansyah dan keduanya kemudian memukul korban lalu mengambil handphone korban dan kabur.
Atas peristiwa dialaminya itu, korban lalu melaporkan apa yang dilakukan dua pelaku tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Baca juga: Siap-siap! Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei 2021, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Baca juga: Digugat Cerai Larissa Chou, Alvin Faiz Minta Maaf Tak Bisa Beri Contoh Baik: Kami Cuma Manusia Biasa
Baca juga: Hari Jumat, Berikut Amalan yang Bisa Dikerjakan, Bersedekah hingga Mengaji
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan undercover kepada pelaku yang menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi mi chat.
Kedua pelaku kemudian menemui Tim opsnal yang melakukan undercover di salah satu hotel di Kelurahan pasar Kota Prabumulih dan meringkus dua pelaku.
Dihadapan petugas, dua pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan beberapa kali dengan modus menjajakan prostitusi via online.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH membenarkan adanya tangkapan tersebut.
"Kedua pelaku melakukan aski curas dengan modus menjajakan prostitusi via online, perbuatan dua pelaku telah dilakukan untuk kedua kalinya dengan modus sama," tegas Kanit seraya mengatakan dua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Rampas Ponsel Teman Kencan, Dua Waria Diringkus Polsek Prabumulih Barat