Siap-siap! Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei 2021, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka pada 31 Mei 2021, ini syarat dan ketentuannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Segera bersiap! Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka pada 31 Mei 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan rencana seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pendaftaran terbuka bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK
1. CPNS
Baca juga: Pendaftaran Dibuka 31 Mei, Ini Formasi CPNS dan PPPK 2021 yang Paling Banyak Dibutuhkan
- Berusia 18-35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun
- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Gotong Royong Akses vaksin.kadin.id, Pendaftaran Dibuka Sampai 21 Mei 2021
Baca juga: Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Supaya Lolos Administrasi, Kemenpan RB Rinci Formasi
Baca juga: Cerita Detik-detik saat Keguguran, Aurel Sempat Teriak-teriak hingga Cakar Tangan Atta: Sakit Banget
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah
- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.