Keluarga AT didampingi orang tuanya, telah menyerahkan tersangka kasus persetubuhan di bawah umur tersebut, kepada polisi, setelah sempat kabur ke kawasan Cilacap dan Bandung.
Baca juga: Kabur ke Bandung, Ini yang Dilakukan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terduga Kasus Asusila
AT yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/202) lalu, dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Penulis: Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul AT Akui Kumpul Kebo dan Melakukan Persetubuhan dengan PU, tapi tidak Pernah Nyatakan Cinta