Polisi Ringkus Oknum Dokter dan Dua ASN Sumut yang Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Seharga Rp250 Ribu

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin Covid-19 ilegal oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021).

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang oknum dokter dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara tega jual vaksin Covid-19 ilegal.

Praktik jual vaksin Covid-19 ilegal ini akhirnya dibongkar oleh Polda Sumut, Jumat (21/5/2021).

Praktik jual vaksin Covid-19 ilegal tersebut melibatkan seorang oknum dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para pelaku menjual vaksin Covid-19 ilegal seharga Rp 250 ribu.

Baca juga: Viral Keramaian Pesta Ulang Tahun Gubernur Jatim Kofifah Indar Parawansa, Sekda: Demi Allah

Dari pengungkapan tersebut, polisi amankan empat orang di mana tiga merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan satu merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai agen properti.

Adapun identitas para pelaku yakni SW (40) merupakan warga Medan Polonia, berperan sebagai pemberi suap.

Lalu seorang dokter berinisial IW yang juga merupakan ASN. IW merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan.

IW berperan sebagai penerima suap. Dua ASN lainnya dari Dinkes Sumut berinisial KS dan SH.

Baca juga: Pemilik Warung di Puncak Gunung Lawu Hargo Dalem Mbok Yem Ditandu, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Pengungkapan kasus penjualan vaksin ilegal ini berhasil diungkap Polda Sumut berawal di perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan yang mana kegiatan berlangsung pada 18 Mei 2021 lalu.

Dan beberapa TKP lainnya di antaranya di perumahan Cemara, Perumahan Citraland Bagya di Jalan Palangkaraya dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta.

Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang dikembangkan pihak kepolisian.

"Polda Sumut menindaklanjuti informasi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka. Di mana tiga di antaranya ASN," sebutnya.

TONTON JUGA:

Tidak hanya itu, dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 botol vaksin sinovac (empat di antaranya sudah digunakan).

Dua buah plesterin,satu unit tensi elektronik, dua buah alat tensi manual, tiga kotak alkohol swab.

Baca juga: Dukcapil Catat 9.537 Pendatang Tiba di DKI Jakarta pasca Lebaran 13 Mei Lalu

Satu kotak jarum suntik, satu buah termometer, dua pasang sarung tangan, satu buah buku tabungan BCA atas nama Silviwati dan kartu ATM nya.

Empat unit hp, satu bundel data screening kesehatan peserta vaksin Covid-19 dan uang tunai Rp 20 juta.

Dalam kasus ini polisi turut memintai sembilan orang saksi baik dari petugas vaksinator, peserta vaksin, pengurus komplek dan kepala seksi surveilance dan imunisasi dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda Sumut, kasus ini telah dilakukan di 15 lokasi berbeda.

Baca juga: Mobil Nyungsep di Jalan Turunan yang Sempit Gara-gara Google Maps, Seluruh Penumpangnya Wanita

Di mana SW yang merupakan agen properti, berperan sebagai penyelenggara melaksanakan pengumpulan masyarakat di komplek Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan pada Selasa (18/5/2021) lalu.

"Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua orang tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator berinisial CH dan EN.

Keduanya merupakan tenaga kesehatan dari lapas Tanjung Gusta dan berstatus saksi," jelasnya.

Baca juga: Puluhan Warga Satu RT Kelurahan Ciracas Positif Covid-19, Bermula dari Satu Warga yang Sakit

Dalam vaksinasi ini, lanjut Panca, masyarakat membayar uang Rp 250 ribu.

"Dari uang tersebut, agensi memberi uang tunai atau transfer sebesar Rp 220 ribu dan diserahkan kepada IW. Di mana agensi mendapat fee Rp 30 ribu perorang," sebutnya.

Gubernur pecat ASN jual vaksin Covid-19 ilegal

Gubernur Sumatera Utara(Sumut) Edy Rahmayadi angkat bicara terkait adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memanfaatkan program vaksinasi untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Polda Sumut menangkap oknum ASN yang diduga menjual vaksin covid-19 secara ilegal. Salah satu yang ditangkap disebut merupakan ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.

Edy Rahmayadi mengaku sudah mendapat informasi terkait kasus tersebut. Namun belum mengetahui secara detail kronologis penangkapan ASN dimaksud.

"Secara pastinya saya belum tahu ya. Tetapi hasil dari laporan yang saya dapat adalah ada pelaksanaan vaksinasi di LP," ujarnya.

"Ada 2 dokter ada, dokter rutan dengan dokter di dinas kesehatan yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi kepada para tahanan."

"Tapi melakukan untuk dijual keluar," sambung Edy, usai rapat bersama OPD Pemprov Sumut, Jumat (21/5/2021).

Edy mengaku saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.

Terhadap oknum ASN Dinas Kesehatan yang ditangkap, apabila terbukti bersalah maka sanksi tegas akan diberikan.

Sebab ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum ASN terhadap vaksin covid-19.

"Tapi nanti kita lihat, karena masih proses. Sanksinya pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku, melakulan an hal yang seperti itu."

"Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi orang supaya tidak terjangkit covid. Tapi malah diberlakukan seperti ini," tegas mantan Pangkostrad itu.

Ia mengingatkan kepada seluruh ASN Pemprov Sumut agar tidak mencari keuntungan dalam setiap penanganan pandemi covid-19, khususnya di Sumut.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HEBOH Jual Vaksin Terlarang, Ini Peran Oknum Dokter dan ASN Dinas Kesehatan

Berita Terkini