Mau Cek UMKM yang Terima BPUM Rp 1,2 Juta? Akses Via eform.bri.co.id/bpum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Berikut cara mengecek UMKM yang mendapatkan BPUM melalui akses eform.bri.co.id/bpum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Mendaftar BPUM 2021

Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Adapun data dan dokumen yang harus disiapakan adalah sebegai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

- Nomor kartu keluarga

- Nama lengkap

- Alamat sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Sebagai informasi, pendaftaran program BPUM 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Cek UMKM yang dapat BLT atau tidak di eform.bri.co.id/bpum

https://kiaton.kontan.co.id/news/cek-umkm-yang-dapat-blt-atau-tidak-di-eformbricoidbpum?page=all

Berita Terkini