Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) disebuah lembaga pemasyarakatan (Lapas) masih bisa mengendalikan peredaran 64 kilogram narkotika jenis ganja di Jabodetabek.
Hal tersebut terungkap saat Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran 65 kilogram ganja pada 5 Mei 2021.
Rinciannya, 64 kilogram didapatkan dari tersangka CR saat digrebek di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Puluhan kilogram barang haram tersebut diselundupkan di dalam sebuah minibus yang ia sewa.
Kemudian, satu kilogram lagi didapatkan dari calon penerima barang bawaan CR yakni tersangka SW yang juga turut diamankan setelahnya.
Kepada petugas, CR mengaku mendapatkan barang narkotika jenis ganja tersebut dari oknum WBP alias narapidana.
"Dapat barangnya dari dalam (Lapas)," kata CR di depan awak media, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Sebulan Tak Dilayani Istri, Ayah Nekat Setubuhi Anak Kandung Sampai Tewas: Ada Noda di Celana
Baca juga: Kasus Anak Terpapar Covid-19 Meningkat di Bekasi, Perluasan Sekolah Tatap Muka Ditunda
Baca juga: Emak-emak di Duren Sawit jadi Korban Perampokan, Pelaku Bermodus Ojek Pangkalan
Sementara, Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo membenarkan pengakuan CR.
Kendati demikian, ia tidak membeberkan secara rinci Lapas mana yang dimaksud.
"Iya memang benar ada oknum dari Lapas, tapi sifatnya ini dia yang memberitahu saja atau perantara saja antara bandar sama kurirnya," ungkap Pratomo.
Menurutnya, dalam penyamarannya, para bandar narkoba tersebut menulis paket berupa produk makanan.
64 kilogram ganja itu pun dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu persatu barangnya karena lintas provinsi.
"Mereka kedoknya bilangnya ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi enggak diperiksa," terang Pratomo.
Awal pengungkapan berasal dari informasi yang beredar di lapangan adanya distribusi pengiriman 64 ganja dari Aceh, Sumatra pada 5 Mei 2021.
Baca juga: Sebulan Tak Dilayani Istri, Ayah Nekat Setubuhi Anak Kandung Sampai Tewas: Ada Noda di Celana
Kemudian, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membuntuti sebuah mobil bernomor polisi B 2784 UFO yang awalnya terindikasi membawa 64 ganja di hari yang sama.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, pembutuntutan dilakukan sampai Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Di sana, petugas berhasil membekuk CR dengan barang buktinya berupa 64 kilogram jenis ganja yang disimpan dalam mobil Avanza," jelas Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (25/5/2021).
"Dikirim dari daerah Aceh, Sumatra menggunakan jasa ekspedisi darat," sambungnya.
Dari penangkapan CR, petugas mendapatkan informasi terhadap pembeli barang yang diketahui berinisial SW.
Baca juga: 6.060 Pemudik di Jakarta Selatan Jalani Tes Swab Antigen, 38 Orang Positif Covid-19
Baca juga: Teror Ubur-ubur di Pantai Parangtritis, Ratusan Wisatawan Sudah Tersengat Saat Berlibur
Baca juga: Anak Kedua Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Laki-laki, Rafathar Ternyata Sudah Siapkan Nama Unik
Menurut Deonijiu, dari tangan SW didapati barang bukti sebanyak satu kilogram narkotika jenis ganja.
"Jadi total barang bukti yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota adalah 65 ganja dan bisa menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa," terang Deonijiu.
Menurutnya, para bandar narkoba itu akan mengedarkan puluhan kilogram barang haram tersebut di kawasan Jabodetabek.
"Pengakuannya sih baru sekali distribusi. Rencananya akan diedarkan di kawasan Jabodetabek, Tangerang juga termasuk," tutur Deonijiu.
Sementara, Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan dalam penyamarannya, para bandar narkoba tersebut menuliskan sedang mengirim produk makanan.
64 kilogram ganja itu pun dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu persatu barangnya karena lintas provinsi.
"Mereka kedoknya bilangnya ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi enggak diperiksa," terang Pratomo.
Baca juga: Anak Kedua Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Laki-laki, Rafathar Ternyata Sudah Siapkan Nama Unik
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CR dan SW dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hukumannya terancam pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.